Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menolak hasil pemilu presiden (Pilpres) 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan Pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat Mahkamah Konstitusi (MK). BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut.
Baca juga: Bamsoet: Sampaikan Dugaan Kecurangan Pemilu pada MK, Bukan Publik
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Juru Bicara BPN, Muhammad Syafi'i, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).
Diceritakan Syafi'i, saat itu tim Prabowo melaporkan dugaan kecurangan yang menimpa kubunya di Pilpres 2014. Namun, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan data yang mereka bawa.
"Dengan sangat mudah, MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah, paling hanya menambah 1-2%saja suara Pak Prabowo waktu itu. Sehingga, MK kemudian mengetuk palu untuk kemenangan 01 (Jokowi) tanpa memeriksa data yang kami bawa sampai 19 truk itu," ujar Syafi'i.
Dengan begitu, di Pilpres kali ini ia mengatakan BPN tidak akan membawa proses penyelesaian ke MK. Mereka berkeyakinan bahwa MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. "Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," ujar Syafi'i.
Baca juga: KPK Dorong Universitas Adakan Mata Kuliah Anti Korupsi
Ia mengatakan dengan tidak maksimalnya kinerja MK, konstitusi negara sama saja sudah tidak berjalan. Ia mengatakan akan menyelesaikan masalah Pilpres 2019 dengan berpegang pada konsep kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
"Kita kembali ke pasal 1 ya UU Dasar 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui ketentuan UUD lalu kalau sudah dipastikan UUD tidak dilaksanakan kedaulatan tetap ada ditangan rakyat. Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi ada tanggal mainnya," pungkasnya. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved