Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan uji materi UU 21/2011 tentang OJK Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c.
Pasal 1 angka 1 dalam UU 21/2011 memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan penyidikan, sedangkan pada Pasal 9 huruf c dijabarkan bahwa OJK memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang jasa keuangan.
Dalam keterangannya, Bismar Nasution mengutip pernyataan Jimly Asshiddiqie. Bismar meyakini OJK sebagai lembaga independen mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, OJK harus memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
"OJK ini lembaga independen dan tidak bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu, apa yang dikatakan Prof Jimly itu mendukung apa yang saya sampaikan. Dia menyatakan bahwa fungsi hukum dari lembaga independen itu saya pegang," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Husdi Herman menyatakan ahli yang dihadirkan OJK tidak tepat dalam menyampaikan pernyataan serta tidak sesuai dengan frasa uji materi yang diajukan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pupuk Indonesia
Menurutnya, apa yang dikutip Bismar dari Jimly tidaklah tepat. Pasalnya, sejak OJK dibentuk, Jimly dan Yusril Ihza Mahendra ialah orang yang menolak pemberian wewenang penyidikan kepada OJK. "Kita kan menguji frasa penyidikan, tapi dia (Bismar) mengutip yang bukan frasa penyidikan.
Husdi mengatakan kalau frasa penyidikan Jimly dan Yusril pada saat OJK itu dibentuk, di situ mereka berdua mengatakan jangan pernah ada penyidikan di OJK. "Nah, itu yang menjadi acuan kita. Namun, Bismar mengutip pernyataannya Jimly, tapi dia tidak paham kalau Jimly itu tidak ingin ada penyidikan di OJK," ujar Husdi.
Husdi juga menilai, dua saksi ahli tidak memahami apa yang menjadi persoalan dalam uji materi. Hal itu disebabkan keduanya merupakan ahli hukum ekonomi dan ahli hukum internasional.
"Inti sarinya, kedua saksi tadi kurang memahami frasa penyidikan. Bukan keahliannya memberikan keterangan. Oleh karenanya, banyak debat terjadi dalam persidangan," jelas Husdi.
Husdi mengharapkan kepada OJK untuk mendatangkan saksi ahli yang terkait dengan frasa yang diujikan. Menurutnya, itu perlu dilakukan agar tidak kembali terjadi ahli menyampaikan pernyataan yang melenceng dari materi persidangan. "Ya kalau mau mendatang ahli yang sesuai dengan keahliannya." (*/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved