Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (mk) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.
MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.
"Bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut hakim Konstitusi Aswanto, dalil para pemohon yang diajukan Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari dkk, terkait konstitusionalitas pasal tersebut, sepanjang ditujukan untuk melindungi hak memilih pemilih yang mengalami keadaan tertentu adalah beralasan menurut hukum. Namun tidak dengan mengubah batas waktu paling lambat 30 hari.
Baca juga: MK Diminta Cepat Putuskan Gugatan soal Quick Count
Putusan tersebut, menurutnya, merupakan salah satu cara menjaga dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil dengan menerapkan pembatasan-pembatasan tertentu, baik terhadap hak pilih maupun terhadap proses atau tahapan pemilu yang dilaksanakan.
Dalam putusan itu hadir sembilan hakim kontitusi, para pihak terkait Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan pihak lainnya.
"Dengan begitu, warga negara yang memiliki hak pilih dapat diidentifikasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada orang yang tidak/belum berhak memilih memberikan suara dalam pemilu. Cara demikian diperlukan untuk menghindari terjadinya manipulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu," ucap Aswanto
"Pembatasan waktu pendaftaran pemilih dan batas waktu pemungutan dan penghitungan suara, juga merupakan bagian dari rekayasa hukum untuk menjamin agar prosedur pemilu betul-betul terukur dan tidak mudah dimanipulasi. Pada gilirannya, dengan cara itu kemudian pemilu yang jujur dan adil dapat diwujudkan," tandas Aswanto. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved