Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya siap menghadapi dan menangani perkara perselisihan hasil Pemilu 2019, bila ada yang mengajukan permohonan tersebut.
"Saya ingin menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi dan seluruh aparatur pendukung MK menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga: Target Suara 01 Tinggi, JK: Bisa, Tapi Harus Kerja Keras
Anwar kemudian mengatakan bahwa pemilu yang sukses tidak hanya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sejalan nilai-nilai demokrasi yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya, sambung dia, kesuksesan Pemilu bukan hanya tercermin dari kelancaran rangkaian proses pemilu sejak tahapan persiapan, kampanye, sampai dengan pemungutan suara, akan tetapi ditentukan juga oleh bagaimana sengketa hasil pemilu yang muncul dapat diselesaikan.
"Oleh sebab itu penting sekali penanganan dan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dilakukan dengan mekanisme yang tranparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat," tambah Anwar.
Lebih lanjut, Anwar juga mengatakan dirinya yakin pemilu dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, lancar, damai, adil, dan bermartabat, meskipun Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang digelar di Indonesia.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah kita akan melaksanakan pemilu yang secara serentak, serentak antara pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden, serentak pemilu lima kotak,"tutur Anwar.
Pemilu serentak ini dinilai Anwar akan melahirkan manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik dalam segala hal. (Ant/OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved