Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDRAYANA Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait pindah memilih.
Advokat Senior Integrity, Denny Indrayana, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi karena cepat merespon dengan langsung mendaftarkan permohonan yang diajukan pada Selasa (5/3) dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Tidak hanya mendaftarkan secara cepat, MK juga langsung mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis, 14 Maret 2019, pukul 13.30 WIB, jauh lebih cepat dari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan," ungkap Denny dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (10/3).
Menurut pengamatan Media Indonesia, memang benar MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14/3 pukul 13.30 wib. Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1) frasa 'paling lambat 30 (tiga puluh) hari', Pasal 350 ayat (2) frasa 'menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia', Pasal 383 ayat (2) frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara'.
"Gerak cepat MK tersebut, menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat sekaligus akurat, sekali lagi, untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat," ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada Perbaiki Permohonan
Di samping berpeluang menjadi solusi yang menyelamatkan jutaan suara rakyat, MK, kata Denny, juga berkesempatan untuk menjadi jalan keluar bagi kemungkinan konflik antara peserta pemilu.
Kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres dan Pileg, adalah kanal konstitusional yang harus dimanfaatkan untuk meredam potensi konflik pasca pemungutan suara.
Terkait pengujian UU Pemilu, MK sebelumnya berpeluang menyematkan hilangnya jutaan suara pemilih, yakni pada tahun 2009, melalui putusan bersejarah Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menyelamatkan jutaan suara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Kali ini MK kembali berpeluang untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat karena belum memiliki KTP elektronik, terlambat mendaftar pindah TPS 30 hari menjelang 17 April, kehilangan hak memilih dalam pileg karena pindah lokasi memilih, ataupun mencegah pertanyaan keabsahan penghitungan suara karena melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu, yaitu selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara," tandas Denny. (OL-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved