Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDRAYANA Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) telah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait pindah memilih.
Advokat Senior Integrity, Denny Indrayana, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi karena cepat merespon dengan langsung mendaftarkan permohonan yang diajukan pada Selasa (5/3) dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Tidak hanya mendaftarkan secara cepat, MK juga langsung mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis, 14 Maret 2019, pukul 13.30 WIB, jauh lebih cepat dari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan," ungkap Denny dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (10/3).
Menurut pengamatan Media Indonesia, memang benar MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14/3 pukul 13.30 wib. Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1) frasa 'paling lambat 30 (tiga puluh) hari', Pasal 350 ayat (2) frasa 'menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia', Pasal 383 ayat (2) frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara'.
"Gerak cepat MK tersebut, menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat sekaligus akurat, sekali lagi, untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat," ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada Perbaiki Permohonan
Di samping berpeluang menjadi solusi yang menyelamatkan jutaan suara rakyat, MK, kata Denny, juga berkesempatan untuk menjadi jalan keluar bagi kemungkinan konflik antara peserta pemilu.
Kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres dan Pileg, adalah kanal konstitusional yang harus dimanfaatkan untuk meredam potensi konflik pasca pemungutan suara.
Terkait pengujian UU Pemilu, MK sebelumnya berpeluang menyematkan hilangnya jutaan suara pemilih, yakni pada tahun 2009, melalui putusan bersejarah Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menyelamatkan jutaan suara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Kali ini MK kembali berpeluang untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat karena belum memiliki KTP elektronik, terlambat mendaftar pindah TPS 30 hari menjelang 17 April, kehilangan hak memilih dalam pileg karena pindah lokasi memilih, ataupun mencegah pertanyaan keabsahan penghitungan suara karena melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu, yaitu selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara," tandas Denny. (OL-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved