Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pada tahun lalu total tingkat kepatuhan pengajuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya berada di angka 64,05% dari total 303.032 wajib lapor. Kurangnya sosialisasi dianggap jadi salah satu penyebab masih rendahnya LHKPN yang diterima KPK.
“Sosialisasi soal LHKPN ini harus digencarkan. Apalagi tahun ini ada perubahan menjadi ke online. Harap ada bimbingan teknis lebih lagi untuk sosialisasikan itu,” ujar anggota komisi III DPR Fraksi PDIP, Risa Mariska, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (28/1).
Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra mengatakan KPK juga harus mengkaji ulang mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN untuk calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju di Pemilu 2019. Ia mengatakan, hal itu harus dipertimbangkan dan disosialisasikan dengan matang.
“Problem buat para caleg mereka sudah disuruh cantumkam LHKPN, mereka kan tidak semuanya sebelumnya pejabat, itu jadi kebingungan mengenai masalah pelaporan LHKPN. Itu sempat ada keluhan. Saya kira dalam pencegahan KPK bisa sosialisasi LHKPN untuk para caleg,” ujar Wihadi.
Baca juga: Ketua DPR Imbau Anggota DPR Laporkan LHKPN
Komisi III DPR juga mengusulkan agar sebaiknya LHKPN diwajibkan bagi caleg yang sudah terpilih dan akan segera dilantik oleh KPU. Dengan begitu pengawasan dan pencatatan akan bisa lebih efektif dan maksimal mencegah terjadinya praktik korupsi di ranah legislatif.
Koordinasi dengan KPU diharap dapat dilakukan terkait hal tersebut. Dengan begitu, pegawasan dan upaya pencegahan korupsi juga bisa lebih maksimal.
Komisoner KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pada dasarnya sosialisasi terkait LHKPN terus dilakukan. Termasuk peralihan metode pelaporan dengan menggunakan sistem online. Baik dengan lembaga-lembaga yang membawahi para wajib lapor, hingga KPU yang menjadi penanggung jawab para calon anggota legislatif.
“Pada dasarnya kami ikut KPU. Terkait LHKPN caleg nanti akan kami koordinasikan dengan KPU,” ujar Pahala.
Terkait LHKPN, KPK mencatat lembaga legislatif memang menjadi yang terendah dalam kepatuhan pelaporan. DPR menjadi yang terendah dengan tingkat kepatuhan pelaporan hanya sebanyak 21,42% dari 536 wajib lapor. Di tingkat DPRD terdapat empat provinsi yang tingkat kepatuhannya 0%. Keempatnya, ialah DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. (OL-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved