Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya untuk saat ini masih belum mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun Red Notice maupun mengontak interpol untuk mencari tersangka Umar Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
"Saat ini tim KPK masih dalam pengejaran oleh tim. Masih ditelusuri lebih lanjut posisi dan keberadaan UMR (Umar Ritonga)," terang Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7).
Febri juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui keberadaan tersangka untuk memberitahu KPK via telepon atau secara langsung.
Lebih lanjut Febri menjelaskan meski tim KPK sedang melakukan pencarian atas tersangka dari informasi informasi yang sudah tim KPK dapatkan. Namun KPK tidak menutrup kemungkinan akan menerbitkan DPO.
"Namun untuk saat ini, kami masih melakukan proses pencarian terlebih dahulu. Untuk pencekalan saya belum mendapat informasinya," terang Febri.
Pada siang tadi salah satu tersangka lainnya yakni Effendy Sahputra sebagai pihak pemberi suap telah tiba di gedung KPK Jakarta. Dirinya masih diperiksa oleh penyidik hingga saat ini dan belum diputusakan akan ditahan dimana oleh pihak KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka dan Bupati Labuhanbatu Pangonal keduanya diduga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka pemberi suap.
Untuk Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KPK mulai mempelajari unsur pencucian uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga. Sejumlah dana yang diterima kini sudah berubah menjadi aset.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Puluhan warga di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatra Utara, diduga keracunan makanan usai menyantap nasi kotak.
KPK menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, pada Kamis (18/1). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita catatan setoran uang.
FS (Freddy Simangunsong), tokoh kepemudaan Labuhanbatu yang juga suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, dilaporkan atas dugaan pencabulan.
Polres Labuhanbatu menangkap Aseng, kepala sekolah MDTA yang melakukan pelecehan seksual terhadap 9 muridnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved