Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Temukan Catatan Setoran Suap di Rumah Anggota DPRD Labuhanbatu

Candra Yuri Nuralam
19/1/2024 11:33
KPK Temukan Catatan Setoran Suap di Rumah Anggota DPRD Labuhanbatu
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, pada Kamis (18/1). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita catatan setoran uang suap.

“Dari rumah pribadi tersangka RSR (Rudi Syahputra Ritonga) ada hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR (Erik A Ritonga) selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali FIkri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1).

Berkas tersebut diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek jalan di Labuhanbatu. Namun, Ali enggan merinci siapa saja nama-nama yang muncul di catatan itu.

Baca juga: Dapat Pungli, Pegawai KPK Berlagak tidak Lihat Tahanan Gunakan HP

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)

Baca juga: Firli bahuri, Keenam Kalinya, Penuhi Panggilan Bareskrim



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya