Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 pada 9 Juli mendatang. Terdapat 260 perkara yang harus dituntaskan MK dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Senin (1/7) kemarin.
Sama dengan sengketa PHPU Pilpres, Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019
"Bedanya PHPU Pileg akan dilakukan dalam 3 panel," terang juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (2/7).
Fajar mengatakan, lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregister.
Berikut detail jadwal sidang PHPU Pileg 2019 sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019:
1 Juli 2019
Registrasi PHPU Pileg ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK)
1 Juli- 2 Juli 2019
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu
- Pemberitahuan hari sidang pertama
9 Juli 2019
Sidang pendahuluan: penyampaian pokok-pokok permohonan pemohon
5 Juli-12 Juli 2019
- Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
- Penyampaian salinan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon
11 Juli-26 Juli 2019
Perbaikan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
15 Juli- 30 Juli 2019
Sidang pemeriksaan: pemeriksaan saksi dan alat bukti
31 Juli-5 Agustus 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
6 Agustus-9 Agustus 2019
Sidang pengucapan putusan
6 Agustus-14 Agustus 2019
Penyerahan salinan putusan PHPU Pileg 2019 dan pemuatan di laman website MK
(OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved