Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai anggapan bahwa pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena dilakukan lewat musyawarah dan mufakat, tidak dibangun dengan argumentasi yang kuat dan cenderung bersifat asumtif.
“Anggapan bahwa pilkada lewat DPRD tetap demokratis, bisa menekan biaya politik, dan persoalan relasi pusat-daerah itu dibangun dari asumsi-asumsi yang bersifat jump conclusion,” kata Mada dalam diskusi ‘Kepala Daerah Dipilih Wakil Rakyat: Resentralisasi Politik, Pembiayaan Pemilu, Legitimasi Elektoral’ pada Senin (12/1).
Mada menilai, narasi musyawarah/mufakat yang diklaim para elite partai politik sebagai sistem yang demokratis, justru berisiko menjadi legitimasi baru bagi praktik elitisme dan oligarki dalam pengambilan keputusan publik.
“Kita tahu dari banyak kajian bahwa sistem pembuatan kebijakan publik kita sangat elitis dan oligarkis. Dalam kondisi seperti itu, musyawarah mufakat di DPRD tidak bersifat deliberatif,” ujarnya.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka. Tanpa itu, nilai musyawarah hanya menjadi pembenar politik.
“Kalau syarat deliberasi tidak terpenuhi, maka musyawarah mufakat hanya dibaca sebagai alasan pembenar untuk mengembangkan praktik oligarki dan elitisme dalam proses kebijakan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai usulan pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur di tengah tren global penguatan demokrasi elektoral.
“Di tengah gelombang demokrasi dunia, hampir semua negara bahkan yang otoriter mengklaim menyelenggarakan pemilu. Indonesia justru ingin kembali ke masa lalu dengan meniadakan pemilihan langsung,” kata Mada.
Menurutnya, pemilu merupakan prasyarat minimum dari demokrasi prosedural. Jika pilkada tidak lagi dilaksanakan secara langsung, maka legitimasi kekuasaan dan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan akan tergerus.
“Baik pemilihan lewat DPRD maupun langsung oleh rakyat, prinsip kompetisi dan partisipasi tidak boleh dihilangkan. Itu ujungnya soal legitimasi,” ujarnya.
Mada juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan melalui DPRD benar-benar mampu menjamin kompetisi yang sehat dan partisipasi publik yang inklusif.
“Kompetisi itu untuk mendapatkan pemimpin berintegritas dan berkapasitas, sementara partisipasi merujuk pada keterlibatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah lewat DPRD prinsip itu masih dijalankan atau justru dihilangkan?” katanya.
Lebih jauh, Mada mengingatkan bahwa jika narasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan melebar ke isu lain yang lebih berisiko bagi demokrasi.
“Bisa saja nanti berkembang ke wacana pengisian penyelenggara pemilu oleh TNI-Polri atau partai politik, dan itu jelas mempertaruhkan masa depan demokrasi kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya strategi politik tertentu di balik dorongan pilkada melalui DPRD, termasuk potensi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Pertanyaannya, apakah ini strategi akhir partai politik untuk tidak menegakkan putusan MK? Atau memang sejak awal ada keinginan agar mekanisme pemilu dan pilkada semakin tidak partisipatif?” pungkasnya. (Dev/P-3)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved