Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September

Fachri Audhia Hafiez
08/7/2024 23:26
ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kedua dari kiri).(MEDCOM/FACHRI AUDHIA HAFIEZ)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI-Polri harus mundur bila maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mesti mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.

"Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatan ASN, ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi," kata Tito di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi di pilkada.

Baca juga : Habib Luthfi Ajak Masyarakat Dorong Polri Laksanakan Tugas dengan Baik

"Mereka harus mengundurkan diri, karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu," ucap Tito.

Sementara kepala daerah yang masih menjabat dan ingin ikut kontestasi, harus cuti. Karena mereka akan melaksanakan kampanye.

"Mengapa cuti? Karena mereka waktu mau menjadi kepala daerah memang ingin menjadi kepala daerah, spiritnya, filosofinya, mereka cutinya pada saat kampanye nanti akan diajukan prosesnya," ujar Tito.
---
Reporter: FACHRI AUDHIA HAFIEZ (FAH)
Keterangan foto:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya