Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESTA demokrasi telah usai. Layaknya di setiap hajatan besar, ada kabar buruk dan ada kabar baik. Kabar buruknya, masyarakat sipil mencatat berbagai dugaan kecurangan, mobilisasi aparat, hingga politik uang yang semakin kronis selama tahapan pemilu berlangsung. Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bahkan menyebut Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Tak mengherankan bila dua pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 memutuskan untuk menggugat hasil pilpres yang diumumkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, di sisi lain, ada angin segar demokrasi yang berembus. Pilpres 2024 mengubur era politik identitas. Narasi primordial dan eksploitasi agama tidak lagi menjadi dagangan yang laku dijual, bahkan ia mengundang resistansi dari banyak pihak. Mereka yang berani mengaduk-ngaduk identitas dalam kampanye politik sesungguhnya sedang meracik resep kegagalan.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/urgensi-koalisi-gagasan
KPU mengatur dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik di publik. Aturan ini berpotensi membuat transparansi pemilu mundur.
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
Faisal mengklaim, kemenangan Prabowo-Gibran sudah merata di seluruh kabupaten/kota dan menunjukan program dan visi misi Paslon 02 sangat diterima oleh seluruh elemen masyarakat di Banten.
Para ulama berdoa bersama agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung damai dan aman serta memanjatkan doa untuk pasangan Prabowo-Gibran agar menang satu putaran.
Pada pertemuan itu terungkap, para kiai di Kecamatan Padarincang sepakat satu suara memberikan dukungan kepada Pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved