Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IBLIS yang menyamar menjadi 'malaikat' yang berwujud pinjaman online (pinjol) sampai saat ini masih bergentayangan mencari korban (pengikut) yang rata-rata (maaf) bodoh dan miskin.
Pemerintah, aparat keamanan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata juga tak berdaya menghadapi maraknya 'setan' pinjol, yang terus menghisap darah rakyat yang sama sekali tak berdaya terhadap siasat si setan pinjol.
OJK tampaknya hanya punya otoritas memberikan izin atau referensi, tapi tak punya otoritas sama sekali untuk mengawasi praktik bengis si iblis. OJK dan pihak-pihak- siapa pun itu yang memberikan akses kepada perusahan/aplikasi pinjol- tampaknya bersikap 'memang gue pikirin' saat ada korban pinjol yang terpaksa bunuh diri lantaran mengalami stres berat seumur hidup.
Saya sengaja menggunakan istilah iblis atau setan buat 'bank' pinjol. Karena mereka bukan saja mempraktikkan perilaku lintah darat, melainkan 'pembunuh' terhadap mereka yang tidak berdaya karena mengalami kesulitan finansial.
Di awal, pinjol seolah bak malaikat yang berhati lemah lembut. Seolah dewa penyelamat. Penolong. Tapi di tengah perjalanan, tabiat iblisnya mulai kelihatan. Keji, tak mengenal maaf dan ampun.
Saya berani berkata demikian setelah mengetahui bagaimana korban pinjol bercerita kepada saya berikut bukti-buktinya. Terus terang saya selama ini tidak begitu mengerti apa itu pinjol. Saya juga tidak mengerti mengapa begitu banyak orang terlilit pinjol dan menyesal di kemudian hari dan sama sekali tak peduli pepatah sesal kemudian tiada berguna.
Sebelum saya lanjutkan, kepada masyarakat, siapa pun Anda, jangan coba-coba sekali pun membuka pintu 'neraka' di era digital seperti saat ini yang wujudnya adalah aplikasi atau platform pinjol. Jangan tergiur dengan iklan digital pinjol yang memberikan janji dan tawaran surga. Mereka sama sekali tidak menawarkan surga, tapi, ya itu tadi, neraka.
Kepada Anda yang saat ini bekerja di 'perusahaan' jasa pinjol, saya sarankan berhentilah. Jangan sampai Anda ikut menjadi iblis modern masa kini. Percayalah peluang usaha dan pekerjaan halal masih banyak, apalagi kalau Anda kreatif, Tuhan pasti akan memberikan rezeki berlimpah kepada Anda. Enggak usah berdalih mencari rejeki yang haram saja susah apalagi yang halal. Karena Tuhan sudah memberikan setiap manusia itu otak untuk pergunakan dengan baik.
Kepada pemerintah, hadirlah. Lindungilah rakyat. Selagi pinjol belum melegenda dan menjadi bisnis wajar, segeralah tutup semuanya, baik yang legal, maupun yang tidak dilegalisasi OJK.
Negara harus hadir. Negara punya kuasa untuk memberangus pinjol. Jangan sampai korban berjatuhan dan tumbang tanpa pertolongan apa pun dari negara.
Celakalah kalau negara ikut menikmati renyahnya pajak pinjol. Ingat, maraknya aplikasi pinjol bukan berkah atau pemecah masalah. Ia juga bukan solusi bagi msyarakat yang mengalami krisis keuangan. Bagi bangsa dan negara, pinjol adalah laknat dan bisa memalukan negara.
Saya menengarai, perusahaan jasa pinjol dikendalikan oleh para mafia rakus yang punya uang lebih atau uang menganggur. Saya yakin OJK atau PPATK kalau mau, sekali lagi kalau mau, menelusuri aliran dana pinjol pasti akan ketahuan siapa di balik bisnis haram tersebut.
Melalui tulisan ini, izinkan saya bertanya, wahai OJK, Menteri Keuangan, PPATK, Kepolisian, dan sebgainya, tidak tahukah kalian bahwa bisnis rente pinjol sarat dengan kejahatan dan tidak masuk akal?
Masuk akalkah jika ada seorang nasabah (sebenarnya layak disebut korban), mengajukan pinjaman Rp1 juta tapi yang diterima hanya Rp700 ribu dan dikenakan bunga berbunga harian? Lalu kalau telat bayar beberapa bulan saja pinjamannya membengkak hingga belasan, bahkan puluhan juta rupiah?
Masuk akal dan cermin Indonesiakah jika bisnis pinjol menyiapkan algojo alias debt collector untuk meneror saudara-saudaranya sendiri yang terlilit utang? Sebelum itu, didahului dengan aksi mempermalukan korban di depan banyak orang lewat media sosial dan lain-lain?
Apakah OJK dan pihak-pihak terkait tidak pernah menelisik jeroan aplikasi pinjol yang tidak terbuka dan bahkan menyembunyikan data sisa pinjaman korban? Apakah OJK juga tidak tahu bahwa demi cuan haram, pelaksana pinjol selama ini menyandera pinjaman pokok korban agar bisa terus mencekik korban dengan bunga ala deret ukur?
Mustahil OJK dan aparat negara, terutama otoritas keuangan tidak mengetahuinya. Oleh sebab itu, pemerintah segeralah bertindak. Tutup semua aplikasi pinjol. Kementerian Komunikasi dan Informatika bergegaslah menutup aplikasi bisnis kejam tersebut.
Jika perlu, buatlah kebijakan setop bunga berbunga pinjol. Beri kesempatan kepada korban melunasi hanya pinjaman pokoknya. Kalau selama ini korban sudah membayar bunga melebihi pinjaman di awal, otoritas negara harus berani mendesak atau melarang operator pinjol memungut bunga yang jumlahnya tidak masuk akal.
Setelah itu, negara harus berani mengeluarkan larangan tidak boleh ada lagi pinjol beroperasi di Indonesia. Kalau negara sudah berani melarang beroperasinya e-commerce TikTok di Indonesia, semestinya pemerintah juga harus berani melarang pinjol apa pun bentuknya.
Menurut saya, Indonesia sudah dalam keadaan gawat darurat pinjol. Kita menunggu keberanian pemerintah mengusir setan pinjol.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved