Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan Blokir 951 Pinjol Ilegal Kuartal I 2026

Media Indonesia
29/4/2026 18:30
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan Blokir 951 Pinjol Ilegal Kuartal I 2026
Suasana kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang(: MI/ BARY FATHAHILAH)

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bergerak cepat dalam membersihkan ekosistem keuangan digital di awal tahun ini. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, otoritas berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan juga menindak dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Langkah tegas ini diambil untuk memitigasi risiko kerugian finansial masyarakat yang lebih luas.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penanganan penipuan transaksi keuangan. "Ini adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat yang menjadi prioritas kami," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4).

Waspada 5 Modus Penipuan Terbaru

Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama yang kerap digunakan pelaku kejahatan keuangan melalui media sosial dan grup percakapan:

  • Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta melakukan deposit dana dengan janji keuntungan setelah memberikan ulasan atau menonton iklan.
  • Impersonation (Peniruan): Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk menawarkan investasi bodong.
  • Penawaran Pendanaan Fiktif: Menjanjikan imbal hasil tetap pada proyek tertentu tanpa model bisnis yang jelas.
  • Money Game: Skema piramida yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member).
  • Aset Kripto Ilegal: Perdagangan kripto tanpa izin otoritas dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC):
Total Laporan (Nov 2024 - Mar 2026) 515.345 Laporan
Rekening Diblokir 460.270 Rekening
Total Dana Diblokir Rp585,4 Miliar Mata Uang Rupiah
Dana Dikembalikan ke Korban Rp169 Miliar Mata Uang Rupiah

Langkah Pencegahan

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi keuangan. Pastikan legalitas entitas melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi sipasti.ojk.go.id. Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan, dapat segera melapor melalui kanal iasc.ojk.go.id agar tindakan pemblokiran rekening pelaku dapat segera dilakukan untuk menyelamatkan sisa dana yang ada. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya