Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Duduk Perkara Dinar Dirham

Ferdy Hasiman | Peneliti Pertambangan dan Energi
23/3/2021 17:00
Duduk Perkara Dinar Dirham
Istimewa(Dok. Pribadi)

   BEBERAPA bulan lalu, publik heboh dengan pemberitaan tentang kepingan emas dinar dan keping perak dirham, yang bisa menggantikan nilai tukar rupiah. Ini bermula dari transaksi di Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat.

  Bareskrim Polri kemudian mengambil langkah cepat, menangkap pria pemilik Pasar Muamalah yang bertransaksi memakai dinar dirham di Kota Depok Jawa Barat pada bulan Februari, 2021. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian atas tindakan penyalagunaan dinar-dirham tersebut. Setelah penangkapan pelaku, pemberitaan terkait dirham dan dinar sebagai pengganti alat tukar menjadi sangat ramai di media sosial.

   Otoritas monoter, seperti Bank Indonesia pun, harus turun tangan menjelaskan bahwa alat tukar sah adalah rupiah. Pemakaian dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi jual beli, bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami penjelasan itu, karena perdebatannya masih sangat ramai di media sosial.

    Tak masuk akal kemudian jika publik mempersalahkan pemilik, atau penjual produk di balik kehebohan dinar-dirham ini. Penjual tak bisa mengontrol satu per satu individu, atau manusia yang membeli produk mereka. Tindakan mereka di luar wewenang perusahaan. Paling banter, yang dilakukan perusahaan penjual, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa itu bukan sebagai alat tukar.

   Saya kira, sampai di situ sudah sangat jelas. Publik yang waras, dan rasional, sudah langsung memahami bahwa menggantikan nilai tukar rupiah dengan dinar-dirham tak mungkin. Nilai tukar sah adalah rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia. Pertanyaannya adalah, bagaimana menggunakan kepingan emas dinar, dan kepingan emas perak dengan baik dan bagaimana manfaatnya produk ini?

Instrumen investasi

    Selain logam mulia berupa emas batangan, masyarakat juga sudah mulai mengenal dinar dan dirham, sebagai instrumen investasi alternatif. Dinar biasanya berupa kepingan logam emas, sedangkan Dirham terbuat dari perak. Berdasarkan hukum Syariah Islam, dinar merupakan uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce. Sementara, dirham, berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS), memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce.

   Di Indonesia dinar dan dirham, adalah, salah satu produk logam mulia yang bertujuan sebagai collectible item (barang koleksi), bukan sebagai alat tukar. Dinar dan Dirham, dikategorikan sebagai perhiasan melalui Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 83/KMK.03/2002.

   Itu alasannya mengapa dinar-dirham dikenakan PPn (pajak pertambahan nilai) yang besarnya 10%n. Itu berbeda, dengan emas batangan yang tidak dikenakan PPn. Biaya cetak atau ongkos produksi dinar-dirham berkisar 3 – 5% dari harga jual. Baik dinar, maupun dirham sama-sama merupakan logam mulia.

   Perusahaan yang menerbitkan dinar dan dirham, salah satunya adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota MIND ID (Perusahaan tambang BUMN). Varian emas dinar dan perak dirham untuk investasi ANTM bentuknya cukup menarik. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan. Di bagian belakang ada kalimat syahadat.

    Karena produk ini juga merupakan collectible item,  dimungkinkan jika pelanggan ingin membuat desain khusus sesuai dengan permintaan.  Produk dinar-dirham bukan hanya monopoli ANTM. Masih banyak perusahaan perhiasan emas swasta, juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar.

     Kenaikan harga dinar dan dirham, mengikuti tren kenaikan harga komoditas emas dan perak. Jika harga emas dan perak naik, maka dinar dan dirham pun cenderung ikut naik. Berdasarkan data historis, komoditas emas dan perak menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Kenaikan harga, merupakan capital gain yang akan diperoleh dalam berinvestasi dinar dan dirham.

    Jika tertarik pada investasi syariah, maka dinar dan dirham adalah pilihan tepat. Ini karena nilai kepingan koin ini sesuai dengan syariat Islam dan bebas dari riba. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kenaikan nilainya bukan disebabkan oleh riba atau bunga.

    Dinar dan dirham, juga dapat digunakan untuk instrumen yang melindungi nilai (hedging). Ini menarik, karena dinar-dirham kebal terhadap inflasi, karena materialnya adalah logam mulia. Selain itu, beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan, jika harga komoditi logam mulia tetap stabil selama terjadi krisis keuangan. Jadi, di tengah krisis ekonomi atau krisis ekonomi akibat pandemik covid-19 seperti sekarang ini, produk ini tetap menjadi pilihan menarik dan stabil.

   Semua instrumen investasi, baik yang syariah maupun bukan syariah, tentu memiliki risiko. Koin dinar dan dirham memiliki ongkos produksi. Sehingga, nilainya lebih mahal dari emas batangan dengan berat yang sama. Jika dinar dan dirham dijual di toko perhiasan yang dihitung hanya bahan bakunya saja. Koin dinar memiliki pajak sebesar 10%, karena dikategorikan sebagai perhiasan di Indonesia.

   Selain itu, volatilitas harga komoditi logam mulia turut mempengaruhi harga dinar-dirham. Selain ongkos produksi, volatilitas harga komoditi, dan pajak perhiasan, salah satu risiko adalah banyaknya oknum-oknum yang memalsukan dinar dan dirham. Sehingga, masyarakat perlu berhati-hati, ketika melakukan transaksi dirham-dinar. Masyarkat diharapkan membeli di gerai resmi yang diproduksi oleh perusahaan yang legal dan tersertifikasi.

   Selain itu, ada juga custom product. Sebagai custom product, pelanggan juga dapat membuat emas dengan bentuk dan ukuran khusus. Meskipun demikian, perlu ada perhitungan yang berbeda dari produk standar yang dijual. Merujuk ke ANTM, penerapan mekanisme jual beli keping emas dinar dan keping perak dirham di Antam, sama dengan mekanisme jual beli logam mulia Antam lainnya.

   Mekanisme jual-belinya sudah baku, cash and carry atau jual putus. Dalam transaksi jual-beli, perhitungan valuasi keping emas dinar dan keping perak dirham ini, yang dihitung adalah berat dan kadar emas atau perak dari keping tersebut.

    Kadar emas dan perak dalam dirham-dinar, kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah.Penjualan collectible item keping emas dinar dan keping perak dirham terhadap total penjualan produk ANTM pada tahun 2020 tak terlalu signifikan. Angka kecil di kisaran 0,15% untuk keping emas dinar dan 0,005% untuk keping perak dirham terhadap total penjualan produk ANTM.

 Sosialisasi terus-menerus

    Produk-produk, kepingan emas dinar dan kepingan perak dirham, adalah produk-produk yang sulit. Penjelasan, dan sosialisasi untuk pengenalan produk tidak bisa dilakukan hanya sekali atau dua kali. Atau ketika ada kasus seperti ini, barulah melakukan sosialisasi melalui pemberitaan di media. Ini bak memadamkan api di tengah kobaran yang semakin parah, pasti sulit dipadamkan. Sosialisasi produk, apalagi produk rawan disalahgunakan pembeli, perlu dilakukan terus-menerus, baik melalui media maupun iklan-iklan di media sosial.

    Hal ini penting, agar, penjual produk dinar dan dirham wajib melakukan sosialisasi dan komunikasi terus menerus dengan masyarakat terkait produk ini. Jika ini tidak dilakukan, sangat sulit bagi penjual produk untuk berinovasi. Karena, setiap kali ada inovasi baru pasti akan dihantam isu-isu seperti ini.

 Akhirnya, saya menganjak publik untuk menghentikan kontroversi dinar-dirham ini. Karena, sudah jelas bahwa ini bukan pengganti alat tukar. Penjual produk dinar-dirham harus terus maju dengan menciptkan inovasi-inovasi baru yang berguna bagi bangsa dan negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya