Pastikan Perjalanan Kereta Api Aman, KAI Divre I Sumut Tertibkan 25 Titik Perlintasan Sebidang

Apul Iskandar Sianturi
29/4/2026 16:37
Pastikan Perjalanan Kereta Api Aman, KAI Divre I Sumut Tertibkan 25 Titik Perlintasan Sebidang
Ilustrasi(Dok KAI Divre 1 Sumut)

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara terus berkomitmen memperkuat aspek keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Hal itu guna mencegah terjadinya gangguan operasional maupun kecelakaan di area perlintasan, berkaca pada evaluasi keselamatan transportasi di berbagai wilayah.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatra Utara, Anwar Yuli Prastyo mengutarakan hingga 29 April 2026, KAI Divre I Sumatra Utara tercatat telah berhasil menertibkan serta melakukan normalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko mengingat perlintasan sebidang merupakan area bersinggungannya arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api.

Langkah normalisasi ini kata Anwar merupakan prioritas utama dalam menjamin keselamatan publik dan kelancaran perjalanan KA.

"Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan dalam perjalanan kereta api karena kendaraan dan kereta api bertemu pada bidang yang sama. Untuk itu, kami melakukan penertiban ini secara konsisten sekaligus untuk memastikan agar tidak tumbuh perlintasan-perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak," kata Anwar, Rabu (29/4). 

Selain tindakan teknis berupa penertiban fisik, KAI Divre I Sumut juga mengambil langkah preventif melalui edukasi publik. Tercatat sebanyak 52 kali sosialisasi telah dilaksanakan secara masif. Kegiatan ini menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sosialisasi langsung di titik-titik perlintasan, hingga kunjungan ke sekolah-sekolah, balai desa, dan ruang publik lainnya.

Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang baik dan pengawasan yang ketat tetap membutuhkan dukungan penuh dari perilaku pengguna jalan. "Semua upaya yang sudah kami lakukan ini tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran dari semua pihak. Diperlukan kesadaran kolektif untuk selalu tertib saat akan melewati perlintasan sebidang," tambahnya.

Dia mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap pengemudi kendaraan secara tegas diwajibkan untuk menghentikan lajunya sesaat setelah sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergeser menutup. Langkah sederhana dengan menginjak rem dan menunggu sejenak di belakang palang pintu adalah bentuk penghormatan terhadap aturan hukum sekaligus cara paling efektif untuk memastikan perjalanan tetap aman bagi semua pihak.

"KAI Divre I Sumatra Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Perlu diingat bahwa dengan memiliki kesadaran untuk tertib di perlintasan, berarti kita tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga menyelamatkan nyawa orang lain yang ada di dalam kereta api maupun di sekitar jalur tersebut," kata Anwar. (AP/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya