Perizinan 59 Kontainer Impor Limbah asal AS di Batam Dipertanyakan Aktivis

Hendri Kremer
17/4/2026 19:57
Perizinan 59 Kontainer Impor Limbah asal AS di Batam Dipertanyakan Aktivis
Ilustrasi kontainer pengangkut limbah asal AS di Batam.(Dok. MI)

PERIZINAN masuknya 59 kontainer limbah asal Amerika Serikat (AS) ke Batam menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Proses tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kewenangan dan mekanisme pengawasan impor limbah.

Pemerhati lingkungan di Batam, Anzari Hamid, menyoroti perubahan kewenangan penanganan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisi KLH menjadi lemah dalam pengambilan keputusan.

“Yang jelas ada tangan-tangan kuat yang berada di balik, mungkin SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujarnya, Jumat (17/4).

Ia juga menyoroti besarnya sumber daya yang telah dikeluarkan dalam proses penanganan limbah elektronik atau e-waste tersebut, yang menurutnya telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Pernyataan itu merespons kabar bahwa 59 dari total 914 kontainer berisi limbah impor asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Sementara itu, 757 kontainer lainnya masih tertahan dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemenko.

Di sisi lain, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan belum dapat memberikan keterangan teknis terkait proses peralihan kewenangan re-ekspor limbah tersebut karena masih dalam tahap penegakan hukum.

“Saya belum dapat memberikan komentar terkait itu karena kasus ini masih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya. Ia menegaskan proses tersebut masih menunggu penyelesaian berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa hingga 15 April 2026 pihaknya telah melakukan pemisahan status terhadap ratusan kontainer tersebut. Sebanyak 59 kontainer telah mendapatkan SPPB, sementara 98 kontainer lainnya telah dire-ekspor ke negara asal.

Menurut dia, bahwa Bea Cukai tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan re-ekspor, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif dan pendukung dokumen. Keputusan strategis, kata dia, berada di tangan Kemenko.

Anzari sebelumnya juga mengingatkan potensi dampak lingkungan dari penumpukan limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, termasuk risiko korosi dan pencemaran. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak importir apabila perusahaan terkait tidak lagi beroperasi. Hingga kini, nasib 757 kontainer limbah elektronik lainnya masih belum diputuskan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah melalui Kemenko. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya