Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok tanpa pita cukai dalam empat penindakan beruntun. Total barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,12 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp564,7 juta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari respons cepat petugas Bea Cukai terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan yang terdeteksi, baik melalui pelabuhan maupun jalur laut.
"Penindakan ini adalah bentuk tanggapan langsung kami terhadap modus operandi penyelundupan rokok ilegal yang semakin canggih. Kami berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya, Jumat (21/11).
Sebagian besar penindakan terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, yang menghubungkan Batam dengan beberapa wilayah di Sumatera, seperti Riau dan Jambi. Tiga dari empat penindakan berlangsung di pelabuhan tersebut, sementara satu penindakan besar lainnya terjadi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Pada 8 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menyita 46.180 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam enam tas besar di ruang kapten kapal KMP Mulia Nusantara. Rokok tersebut, yang ditemukan dalam perjalanan kapal menuju Tanjung Uban, diduga dititipkan oleh seseorang berinisial A. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 34 juta.
Pada 13 November 2025, Bea Cukai Batam melanjutkan aksinya dengan menyita 20.560 batang rokok ilegal dari seorang penumpang berinisial SP (43), yang mengaku mendapat upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung di Bintan. Tak lama setelah itu, tim Patroli Laut BC 1502 berhasil menggagalkan kapal SB. Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Dari kapal tersebut, petugas menyita 674.910 batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 503 juta.
Penindakan terakhir berlangsung pada 18 November 2025, ketika petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang berinisial S, 20, yang membawa 16.000 batang rokok ilegal menggunakan gerobak porter di KMP Lome, yang berlayar menuju Mengkapan Buton.
Dia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Upaya pengawasan akan terus kami perketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga patroli laut. Penindakan ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat serta pengamanan penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana kebijakan cukai baru yang akan menyasar produsen rokok ilegal di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah masuknya rokok ilegal dari luar negeri, seperti dari China dan Vietnam, sekaligus mendorong produsen rokok lokal yang masih beroperasi secara ilegal untuk beralih ke sistem yang lebih legal.
“Kami akan rapikan pasar rokok, menutupnya dari barang-barang ilegal, dan mengajak produsen rokok lokal yang masih ilegal untuk bergabung dengan sistem yang lebih transparan dan terorganisir, seperti Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” ujar Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada Desember 2025 mendatang. (H-3)
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved