Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali, setelah sebelumnya Gus Muhdor ditahan KPK dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif.
Penunjukkan Plt itu ditandai dengan penyerahan SPT dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024 oleh Bobby Soemiarsono Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.
“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah antar provinsi memberikan penugasan kepada Pak Wakil Bupati sebagai Bupati Sidoarjo,” kata Bobby di Surabaya.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Kantongi Rp2,7 M dari Korupsi Dana Insentif ASN
Penunjukkan Subandi sebagai Plt ini sudah sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Yang menyebut, apabila seorang kepala daerah menjalani masa tahanan maka tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, maka tugas dilaksanakan bapak wakil bupati (Subandi) selaku Plt bupati yang tugasnya paling penting menjalankan roda pemerintahan,” imbuhnya.
Pj Sekdaprov Jatim itu menyatakan masa jabatan Subandi selalu Plt Bupati Sidoarjo itu akan berakhir pada saat pelantikan bupati baru yang terpilih di Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga : Sudah 3 Bupati Sidoarjo Terseret Korupsi, Ini Sosok dan Kasusnya
“Jadi tergantung hasil pilkada 27 november nanti. Jadi pada saat dilantik dengan maka jabatan beliau sebagai plt berakhir,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Subandi mengaku bakal fokus untuk segera bekerja dan menjalankan roda pelayanan publik kepada warga Sidoarjo.
Meski begitu, Subandi mengaku cukup prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ketua DPC PKB Sidoarjo itu juga mengaku akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Hari ini kita mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang Bupati Gus Muhdlor. Kita prihatin dengan kejadian di Sidoarjo, tentu kita hormati proses hukum,” kata Subandi. (FL/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo belum berjalan dengan sempurna.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved