Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika yang melakukan tindakan kekerasan di Bali. Pelakunya bernama Michael Zachary Olson (MZ) yang lahir di USA, 12 Oktober 1995.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan pihaknya menerima permohonan dari Polres Gianyar, Selasa (19/3), terkait orang asing yang membuat keonaran di Bali tepatnya di wilayah hukum Polres Gianyar. Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti permohonan pendeportasian tersebut.
"Dari keterangan Kepolisian Resor Gianyar, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud," ujarnya.
Baca juga : Palsukan Dokumen Paspor, Dua WNA Diusir dari Bali
Pada Jumat (22/3) sekitar pukul 10:00 WITA, dilakukan serah terima pelaku dari Kepolisian Resor Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah sampai di lokasi, tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung bertemu dengan pihak Kepolisian Resor Gianyar dan orang asing tersebut.
Tim Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik orang asing tersebut dan didapati data izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak 13 Februari 2024.
Karena masih menjalani proses hukum akibat tindakan memukul Satpam di sebuah villa di Gianyar, pelaku ditahan karena tindakan penganiayaan ringan.
Baca juga : Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Petugas Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya membawa MZ tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun hasil pemeriksaan terhadap MZ diketahui saat ini izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari.
MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 15 Januari 2024. MZ mengaku kegiatannya saat ini di Bali adalah berlibur bersama pacarnya.
Soal pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang Satpam di Ubud, MZ mengakuinya. Bahwa kasus itu terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud. Akibat tindakannya tersebut, MZ dideportasi pada Jumat (22/3/2024) malam hari, dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 - QF011 dengan waktu keberangkatan pukul 21:20 WITA, dengan tujuan Denpasar-Sydney-Los Angeles.
Baca juga : Warga AS Dideportasi dari Bali Akibat Palsukan Identitas
Adapun pasal yang dikenakan terhadap MZ adalah pasal 75 Ayat 1Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di mana, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujar Tedy Riyandi.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara d ihadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya. (Z-3)
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
AMERIKA Serikat akan terus mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ketua biro politik Hamas Ismail Haniyeh meninggal. Ini dikatakan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
PEMBUNUHAN terhadap Kepala Biro olitik kelompok perjuangan Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh di Teheran, Iran, dapat mengakibatkan perang masif di Timur Tengah.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
Kamala Harris membawa kampanye presidennya ke Georgia, sebuah negara bagian yang kini dianggap sebagai kunci dalam pemilihan mendatang.
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved