Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang dan berbahaya beredar di sejumlah klinik kecantikan di Tanah Rencong.
“Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, Kamis (29/2).
Yudi mengatakan, telah menyasar ke 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.
Baca juga : Surya Paloh Bakal Hadiri Kampanye Akbar NasDem di Lhokseumawe Aceh
"Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, 15 sarana memenuhi ketentuan dan tujuh sarana tidak memenuhi ketentuan itu terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE)," ujarnya.
Kemudian, ada tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya. Yudi menerangkan, kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan krim pemutih.
"Sedangkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, di antaranya Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream," ungkapnya.
Menurutnya, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak terlepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk agar diperiksa dulu kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya," jelasnya. (MedcomZ-6)
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
TIGA pendulang emas tradisional di aliran sungai kawasan Cot Kuala, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, hanyut terbawa arus besar.
Pertemuan ini bukan sekadar pertemuan. Ini adalah pertemuan rasa, pertemuan hati, dan pertemuan sejarah
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat.
Program Amanah luncurkan Future Leaders Bootcamp di Aceh Besar untuk mencetak generasi unggul melalui kewirausahaan dan kepemimpinan berkarakter.
Saat menjadi narasumber pada seminar itu, Ahmad Luthfi membeberkan sejumlah praktik baik yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah selama ia memimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved