Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mewanti-wanti adanya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kewaspadaan, ungkapnya, harus ditingkatkan oleh pemerintah di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa saat malam hari.
"Pengawasan terhadap perlintasan sebidang ini perlu ditingkatkan karena biasanya di pemukiman atau desa tidak dijaga 24 jam oleh masyarakat. Ini rawan kecelakaan lalu lintas," kata Djoko dalam keterangan resmi, Minggu (10/12).
Baca juga: Truk Membawa Babi Terbalik di Tol Jagorawi
Mengutip data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi. Ini terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi dan perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi. Kemudian, lanjut Djoko, terdapat 51 lokasi perlintasan sebidang yang melewati jalan desa.
Selama rentang 2018 hingga November 2023, terdapat 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian di perlintasan sebidang yang terjaga. Dari rentang periode tersebut, jumlah korban tercatat sebanyak 1.409 jiwa. Ini terdiri dari 502 korban yang meninggal dunia, lalu jumlah korban dengan luka berat sebanyak 458 jiwa dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa.
Baca juga: Truk Tangki Metanol Meledak dan Terbakar di Tol Jombang
"Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari di lokasi pedesaan," imbuh Djoko.
Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
Djoko menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan seharusnya menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.
"Peningkatan pengawasan dapat dilakukan pemerintah pusat dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa," tegasnya.
Di sisi lain, pengguna jalan juga diminta berhati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
"Sebaiknya jika tidak ada penjaga 24 jam, jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup," pungkas Djoko.
(Z-9)
Rangkaian ketiga kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) telah tiba di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
TABRAKAN Kereta Api U51A Sribilah Utama (Rantauprapat-Medan) dengan mobil di KM 33+800 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam, Sumatra Utara, terjadi pada Minggu (21/7).
Sejumlah jalur kereta api di Jawa Tengah kembali mengalami pelemparan batu, dalam beberapa hari sehingga mengakibatkan kerusakan kereta api dan membahayakan penumpang.
KPK mencurigai keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
KECELAKAAN lalu lintas jalan kerap terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan.
Sepeda motor tertemper atau terserempetnya KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA, di Bantul, Yogyakarta.
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY pada Selasa (19/9).
Dari 228 perlintasan kereta api, sebanyak 47 perlintasan tidak terjaga.
Sampai malam ini ratusan petugas dan warga masih berusaha mengevaluasi penumpang yang terpaksa diturunkan setelah tabrakan itu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved