MTI: Perlintasan Sebidang Bukan Sekadar soal Kapasitas Jalur

Naufal Zuhdi
28/4/2026 20:49
MTI: Perlintasan Sebidang Bukan Sekadar soal Kapasitas Jalur
Ilustrasi(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

PERMASALAHAN perlintasan sebidang kereta api dinilai tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu kapasitas jalur. Analis transportasi perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Muhammad Fahmi Arsyad, menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada pengelolaan titik konflik antara moda transportasi jalan dan kereta api.

“Perlintasan sebidang pada dasarnya adalah titik temu dua sistem transportasi yang berbeda. Di situlah potensi konflik dan risiko kecelakaan muncul, sehingga penanganannya harus komprehensif dan lintas sektor,” kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Pertama, penertiban dan penutupan perlintasan tidak resmi. Banyak perlintasan ilegal muncul akibat perkembangan permukiman tanpa perencanaan matang. Karena itu, diperlukan penegakan regulasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan operator kereta api.

Kedua, peningkatan standar keselamatan pada perlintasan resmi. Upaya ini mencakup pemasangan palang pintu otomatis, rambu dan sinyal peringatan, penjagaan bersertifikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hingga integrasi dengan sistem persinyalan kereta.

Ketiga, eliminasi perlintasan sebidang secara bertahap melalui pembangunan flyover atau underpass. Namun, langkah ini harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan volume lalu lintas jalan, frekuensi perjalanan kereta, serta tingkat risiko kecelakaan.

Keempat, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Fahmi menekankan bahwa penanganan perlintasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara Kementerian Perhubungan sebagai regulator, pemerintah daerah dalam penataan ruang dan jalan, operator kereta api, kepolisian dalam penegakan hukum, serta masyarakat.

“Tanpa koordinasi yang kuat, sering terjadi perlintasan yang sudah ditutup justru dibuka kembali oleh masyarakat karena kebutuhan akses,” katanya.

Lebih lanjut, Fahmi meluruskan anggapan bahwa pembangunan jalur ganda (double track) dapat menjadi solusi utama persoalan perlintasan sebidang. Menurut dia, pengembangan double track sejatinya bertujuan meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas operasional kereta, bukan menyelesaikan konflik di perlintasan.

Di sejumlah koridor padat seperti Jabodetabek, jalur ganda bahkan sudah diterapkan dan terbukti meningkatkan frekuensi perjalanan kereta rel listrik (KRL) maupun kereta jarak jauh. Namun, peningkatan frekuensi tersebut justru berpotensi memperbesar konflik di perlintasan jika tidak diimbangi dengan penanganan yang memadai.

“Double track dan penanganan perlintasan adalah dua isu yang berbeda, meskipun saling terkait dalam operasional,” tegasnya.

Ia menyimpulkan, fokus penanganan perlintasan sebidang seharusnya tidak diarahkan pada pembangunan jalur ganda semata. Langkah yang lebih mendesak meliputi penertiban perlintasan ilegal, peningkatan keselamatan perlintasan resmi, eliminasi bertahap melalui flyover atau underpass, serta penguatan koordinasi lintas instansi.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya