Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMASALAHAN perlintasan sebidang kereta api dinilai tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu kapasitas jalur. Analis transportasi perkeretaapian dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Muhammad Fahmi Arsyad, menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada pengelolaan titik konflik antara moda transportasi jalan dan kereta api.
“Perlintasan sebidang pada dasarnya adalah titik temu dua sistem transportasi yang berbeda. Di situlah potensi konflik dan risiko kecelakaan muncul, sehingga penanganannya harus komprehensif dan lintas sektor,” kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Pertama, penertiban dan penutupan perlintasan tidak resmi. Banyak perlintasan ilegal muncul akibat perkembangan permukiman tanpa perencanaan matang. Karena itu, diperlukan penegakan regulasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan operator kereta api.
Kedua, peningkatan standar keselamatan pada perlintasan resmi. Upaya ini mencakup pemasangan palang pintu otomatis, rambu dan sinyal peringatan, penjagaan bersertifikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hingga integrasi dengan sistem persinyalan kereta.
Ketiga, eliminasi perlintasan sebidang secara bertahap melalui pembangunan flyover atau underpass. Namun, langkah ini harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan volume lalu lintas jalan, frekuensi perjalanan kereta, serta tingkat risiko kecelakaan.
Keempat, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Fahmi menekankan bahwa penanganan perlintasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara Kementerian Perhubungan sebagai regulator, pemerintah daerah dalam penataan ruang dan jalan, operator kereta api, kepolisian dalam penegakan hukum, serta masyarakat.
“Tanpa koordinasi yang kuat, sering terjadi perlintasan yang sudah ditutup justru dibuka kembali oleh masyarakat karena kebutuhan akses,” katanya.
Lebih lanjut, Fahmi meluruskan anggapan bahwa pembangunan jalur ganda (double track) dapat menjadi solusi utama persoalan perlintasan sebidang. Menurut dia, pengembangan double track sejatinya bertujuan meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas operasional kereta, bukan menyelesaikan konflik di perlintasan.
Di sejumlah koridor padat seperti Jabodetabek, jalur ganda bahkan sudah diterapkan dan terbukti meningkatkan frekuensi perjalanan kereta rel listrik (KRL) maupun kereta jarak jauh. Namun, peningkatan frekuensi tersebut justru berpotensi memperbesar konflik di perlintasan jika tidak diimbangi dengan penanganan yang memadai.
“Double track dan penanganan perlintasan adalah dua isu yang berbeda, meskipun saling terkait dalam operasional,” tegasnya.
Ia menyimpulkan, fokus penanganan perlintasan sebidang seharusnya tidak diarahkan pada pembangunan jalur ganda semata. Langkah yang lebih mendesak meliputi penertiban perlintasan ilegal, peningkatan keselamatan perlintasan resmi, eliminasi bertahap melalui flyover atau underpass, serta penguatan koordinasi lintas instansi.(H-2)
PT KAI Divre I Sumut menertibkan 25 titik perlintasan sebidang hingga April 2026 guna memitigasi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kereta api.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 2026 tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan penertiban ormas di perlintasan kereta api ilegal demi keselamatan publik dan kelancaran perjalanan KA.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengamanan seluruh perlintasan kereta api, termasuk yang tidak resmi, guna mencegah kecelakaan berulang.
USAI kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI Daops 8 Surabaya terus berbenah dalam menata perlintasan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku belum menerima data detail 130 perlintasan sebidang tak terjaga di wilayah Daop 1 Jakarta dari PT KAI.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatra Barat kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved