Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/8) malam. Pria yang akrab disapa Ra Latif dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu Ra Latif harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa M 5,5, Tidak Berpotensi Tsunami
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membaca putusannya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar berkurang. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili terkait Lelang Jabatan
Sidang terdakwa Ra Latif ini berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, dimulai pada Selasa malam mulai pukul 19.15 WIB dan selesai pukul 22.00. Jadwal sidang terdakwa Abdul Latif Amin Imron itu sebenarnya Selasa pukul 08.00 WIB. Kemudian diundur setelah jam istirahat siang. Kenyataannya sidang baru dimulai pukul 19.15 WIB.
Sidang vonis Ra Latif sebenarnya dijadwalkan Selasa pekan lalu, namun ditunda. Hal itu dilakukan karena menyusul ada laporan transferan dana Rp3,4 miliar dari rekan bisnis terdakwa ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Z-3)
Video detik-detik truk tertebrak kereta itu pun ramai di media sosial. Dalam tayangan videonya, terlihat satu unit truk fuso mogok tepat di dengah perlintasan rel kereta.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Pulung Chausar meraih Beritajatim.com Award 2026 sebagai Tokoh Inspiratif Jawa Timur. Inovasinya dalam komunikasi publik dan Prasetya Media Summit jadi sorotan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengajak kolaborasi nasional menurunkan angka kematian ibu pada Hari Kartini 2026.
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pemerintah percepat digitalisasi UMKM sesuai arahan Prabowo. Sebanyak 750 pelaku usaha di Surabaya mulai didorong mengadopsi teknologi digital dan AI.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved