Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

18 Ribu Pemilih Potensial Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Rekam KTP di Sekolah

Lina Herlina 
01/8/2023 11:40
18 Ribu Pemilih Potensial Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Rekam KTP di Sekolah
Disdukcapil Makassar menjemput bola ke sekolah untuk merekam KTP elektronik siswa yang baru berusia 17 tahun.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Makassar untuk Pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebanyak 1.036.941 jiwa. Sayangnya sebanyak 18.254 warga Kota Makassar belum merekam KTP elektronik (e-KTP). 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Muhammad Hatim, kemungkinan warga yang belum merekam KTP elektronik adalah kelompok yang baru menginjak usia 17 tahun.

"Kemungkinan yang belum merekam e-KTP itu mayoritas dari mereka yang baru beralih usia menjadi 17 tahun. Mereka inilah yang disebut pemilih pemula dan pemilih potensial," sebut Hatim.

Baca juga : KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK

Disdukcapil Kota Makassar akan mengebut perekaman KTP elektronik di kalangan masyarakat yang baru berusia 17 tahun. "Kami akan menjemput bola. Disdukcapil akan turun langsung ke sekolah-sekolah menengah atas (SMA) untuk mengajak kelompok usia 17 tahun ini merekam E-KTP," lanjut Hatim.

Perekaman ini akan berkerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang menaungi SMA, memastikan anak-anak yang baru 17 tahun direkam di sekolah masing-masing.

Untuk lebih memudahkan masyarakat, Disdukcapil sudah punya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital, baik E-KTP, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang dapat di akses melalui ponsel pintar.

"Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Makassar untuk membahas IKD atau Digital ID. Hal ini agar penggunaannya dapat diakui pada hari pemungutan suara sebagai pengganti E-KTP. Ini yang sementara kami diskusikan dengan KPU agar mereka mengakui dan dapat mengakses penggunaan Digital ID itu sebagai pengganti KTP saat hari H pemilihan," urai  Hatim.

Penggunaan Digital ID ini menyusul kondisi blanko yang terbatas. Disdukcapil hanya menunggu distribusi dari pemerintah pusat. Makassar sekarang kekurangan sekitar 18 ribu blanko. "Kota masih menunggu distribusi dari pusat," pungkas Hatim. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya