Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DK, 44, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, setelah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial FK berstatus mahasiswa hingga melahirkan. Perbuatan itu dilakukannya, karena ayahnya emosi setelah anaknya pacaran.
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus itu terjadi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis tersangka berinisial DK merupakan ayah kandung korban telah melakukan kekerasan sebelum melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih kuliah. Namun, tersangka telah memaksa anak dengan menarik celana dan melakukan pencabulan.
"Kasus pencabulan terhadap anaknya berhasil diungkap pada 2 Juni 2023 dan korban sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa, tetapi ayah kandungnya sebagai buruh harian lepas. Akan tetapi, kejadian itu bermula pada 2019 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga kedua anaknya tinggal bersama tersangka," katanya, Kamis (15/6).
Baca juga: Bermodus Pengajian Seks, Pimpinan Pesantren di NTB Perkosa 41 Santri
Ia mengatakan, pada bulan November 2021, tersangka mengetahui korban memiliki pacar dan marah dengan meluapkan kekesalannya dengan menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan mulai menarik paha anak korban, mencubit paha dan menampar pipi sebanyak satu kali. Namun, tersangka menarik paksa celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas.
"Perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya kepada anaknya sebanyak enam kali secara berulang hingga korban kemudian dilaporkan hamil 5 bulan di bulan Agustus 2022 dan pada November melahirkan. Akan tetapi, karena tak ada keluarga akhirnya kepala desa membuat laporan dan anak korban sekarang ini tinggal dengan kakeknya," ujarnya.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun Dipaksa jadi Pekerja Asusila di Ciamis
Menurutnya, penangkapan yang dilakukannya terhadap DK setelah menerima laporan dan juga beberapa bukti keterangan dari kepala desa. Perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri terungkap sekitar tahun 2019 setelah kedua orang tua korban bercerai dan emosi mengetahui anaknya berstatus mahasiswa itu tengah berpacaran dan meluapkan emosinya dengan menyetubuhinya.
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas dia. (Z-10)
Kewajiban ini merupakan upaya membangkitkan potensi Ciamis yang di masa lalu memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien.
MM merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) 2019-2021.
Selama 5 tahun memimpin, Herdiat dinilai telah menuntaskan tugas dan amanah dengan baik.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Dari lima partai, baru satu partai yang memberikan surat tugas, yakni Nanang Permana dari PDI Perjuangan.
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved