Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang ribuan ternak, kini penyakit Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yaitu penyakit cacar kulit infeksius menjangkiti ratusan ternak sapi dan kerbau di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Ratusan peternak sapi dan kerbau di beberapa daerah di Jawa Tengah khawatir dengan kelangsungan usaha mereka, karena setelah PMK mereda usai adanya vaksinasi massal kini harus menghadapi penyakit pada ternak Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yaitu penyakit cacar kulit infeksius.
Berdasarkan data diperoleh dari Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah, jumlah ternak yang telah terkonfirmasi LSDV mencapai ratusan ekor tersebar di berbagai daerah.
"Awalnya terdeteksi di tiga daerah yakni Kecamatan Boja (Kendal), Kecamaran Gunungpati (Kota Semarang) dan Kecamatan Ungaran Barat (Kabupaten Semarang)," ujar Kepala Seksi Kesehatan Hewan Disnakkeswan Jateng Sunaryono.
Sub Kordinator Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dibas Pertanian Demak Sri Padyastuti, secara terpisah, mengatakan sebanyak 19 ekor ternak sapi dan kerbau di daerah ini terjangkit LSDV yakni pertama kali ditemukan di Rejosari 10 ekor kerbau, Desa Waru positif lima sapi dan Batursari positif empat sapi.
Baca juga: Kementan Siapkan Sumberdaya Tangani Lumpy Skin Disease pada Sapi di Riau
Bahkan penyakit ini juga juga terdeteksi di Desa Banyumeneng, lanjut Sri Padyastuti, sehingga sebagai antisipasi semakin meluas telah diturunkan tim untuk melakukan penanganan cepat.
"Kita khawatir meluas seperti PMK beberapa waktu lalu," imbuhnya.
Kewaspadaan terhadap munculnya LSDV pada ternak juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian Pangan Kota Pekalongan Muadi, bahkan sebagai antisipasi terjadinya seluruh penyakit pada ternak, seluruh peternak di daerah ini telah dikumpulkan dan diberikan pemahaman.
"Kita minta peternak waspada karena penyakit benjolan kulit saat ini sedang mewabah dan menyerang ternak sapi dan kerbau di beberapa daerah," ujar Muadi.
Sementara itu Dinas Pertanian Kota Semarang terus memantau potensi penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak sapi di daerahnya, selain itu dalam penanggulangan penyebaran penyakit tersebut ratusan ternak diberikan vitamin dan menyemprotkan disinfektan alami di kandang.(OL-5)
Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia menyerahkan 500.000 vaksin lumpy skin disease (LSD) kepada Kementan
Penjual hewan kurban di OKU Timur mengaku penjualan menurun 50% akibat kekhawatiran akan penyakit LSD yang mendera sapi.
MENJELANG Perayaan Idul Adha 2023, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati memilih hewan kurban. Ada tiga penyakit hewan yang perlu diwaspadai.
SEBANYAK 25 ekor sapi di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung terpapar penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).
DINAS Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Jatim, akan menggelar operasi pasar hewan.
SERATUSAN sapi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terinfeksi penyakit lumpy skin disease (LSD) atau dikenal lato-lato. Saat ini sapi yang terpapar penyakit tersebut dalam penanganan.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved