Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Brebes, Jawa Tengah, meringkus empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) yang biasa beroperasi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Modus yang mereka lakukan dengan cara menyetor uang palsu melalui agen bank di desa dan setelah masuk rekening, kemudian uang diambil melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Brebes, Jumat (16/9). Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog, Brebes, yang menjadi korban. Adapun aksi terakhir para tersangka sebelum diringkus di Desa Benda.
Ketiga tersangka berinisial KD, B, US, dan A. Saat itu, mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda, Kecamatan Sirampog.
Selain di Brebes, tersangka juga sudah mengedarkan upal di wilayah Jabar kurang lebih sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp120 juta.
Kapolres Brebes AKB Faisal Febrianto mengungkap cara kerja komplotan ini. Tersangka KD mula-mula mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 ke rekening bank atas nama tersangka B.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pembunuhan di Semarang Mengerucut ke Pelaku
"Setelah berhasil melakukan transaksi tersangka KD meninggalkan lokasi. Tidak lama, mereka pun langsung menarik uang yang baru disetorkan itu melalui ATM. Korban agen bank baru menyadari adanya uang palsu saat menyetor ke bank. Uang yang diterima dari nasabah terdeteksi palsu saat melalui mesin hitung," ujar Faisal.
Faisal menyebut, dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya, Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A.
"Dari keterangan dua orang itu, polisi kemudian menciduk KD dan B. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016," beber Faisal.
Menurut Faisal, total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp80 juta. "Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka B, 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone," jelasnya.
Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (OL-16)
Pembangunan proyek strategis nasional, Sekolah Rakyat/SR yang berlokasi di Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus dikebut.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Pemerintah Kabupaten/Pemkab Brebes, Jawa Tengah, tetap berkonsisten untuk melakukan transformasi besar-besaran melalui visi Brebes Beres.
Tahroni mengingatkan bawa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik serta berbasis data.
Paramitha menyebut esensi ibadah haji tidak hanya terletak pada pelaksanaan ritual semata, tetapi pada kualitas kekhusyukan dan pemahaman makna ibadah.
Pelaku beraksi dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved