Momen Idul Kurban, Karyawan Peternakan di Brebes Curi 4 Ekor Sapi

Supardji Rasban
20/4/2026 21:29
Momen  Idul Kurban, Karyawan Peternakan di Brebes Curi  4 Ekor Sapi
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito (seragam POLRI) saat memberi keterang pers di Mapolres Brebes.(MI/SUPARDJI RASBAN)

MEMANFAATKAN momen Idul Korban, ketia hewan korban banyak dicari dan dibeli, seorang karyawan peternakan di Brebes, Jawa Tengah,  mejual tanpa ijin 4 ekor sapi milik majikannya. Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan  yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan peternakan sapi di Desa Bandungsari ,Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten  Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.

Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban," ujar Purbo Adjar, dalam jumpa pers di Mapolres Brebes,  Senin (20/04/2026) .

Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI, 27, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Purbo Adjar.

Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya  4 (empat) ekor sapi milik korban serta  1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Menurut Purbo Adjar, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta.

"Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya," jelas Purbo Adjar.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Purbo Adjar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya