Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Lampung Arinal Djunaidi mengajak Komnas Perempuan untuk bersama-sama bersinergi dalam menekan kekerasan terhadap perempuan. Ia menuturkan bahwa objek terkait hal itu ada di kabupaten/kota, termasuk desa-desa.
Untuk itu, perlu kolaborasi dan sinergi bersama dalam melakukannya. "Salah satu upaya dalam menekan kekerasan terhadap perempuan melalui pembangunan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, saya sangat concern dalam membangun ekonomi kerakyatan," katanya ketika menerima kunjungan Komnas Perempuan dalam rangka menekan angka kekerasan terhadap kaum hawa di Rumah Dinas Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (27/7).
Dalam kesempatan itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menyampaikan kunjungannya ke Provinsi Lampung salah satunya dalam rangka menyosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan memiliki tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Untuk menekan angka kekerasan pada perempuan, Siti Aminah, mengungkapkan dirinya sangat setuju dengan Gubernur Arinal. Untuk menekan angka kekerasan perempuan harus didukung dengan pembangunan ekonomi kerakyatan. (OL-14)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved