Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bea Cukai Bengkulu Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Marliansyah
26/7/2022 19:54
Bea Cukai Bengkulu Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi(DOK MI)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Provinsi Bengkulu, telah menyita sedikitnya 259 ribu batang rokok ilegal berbagai merek.

Kepala Layanan Informasi KPPBC Bengkulu Dadang Sudarmadi, di Bengkulu, mengatakan ratusan ribu rokok disita dalam operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2022 di enam kabupaten dan kota.

Dikatakan, rokok ilegal tersebut disita dari Kabupaten Bengkulu Tengah,  Kepahiang, Rejang Lebong, Seluma, Lebong, dan Kota Bengkulu. Untuk empat wilayah lainnya seperti, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
Selatan, Kaur, dan Mukomuko, belum dilakukan penindakan karena peredaran tidak ada. "Rokok ilegal yang beredar harganya sangat murah sehingga minat beli masyarakat jadi tinggi," imbuhnya.

Peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu, kata dia, disebabkan karena wilayah tersebut perekonomian atau berkurang pendapatan masyarakat menurun. Akibat menurunnya pendapatan masyarakat beralih menggunakan rokok ilegal  karena harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga rokok legal. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya