Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Kepolisian Daerah Riau telah meringkus sembilan tersangka perorangan yang menjadi dalang di balik delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu (23/7), berjanji tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku karhutla, baik itu pelaku individu maupun korporasi yang jelas terbukti melakukan pembakaran.
Dia merinci penanganan kasus karhutla itu terjadi di Polres Bengkalis dengan satu perkara dan satu tersangka, sedangkan luas lahan yang dibakar yaitu 2 hektare. Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka dan luas lahan yang dibakar 4 ha.
Sedangkan Polres Rokan Hulu menangani satu perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 2 ha. Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka dan luas lahan yang dibakar 12 ha.
Terakhir, Polres Indragiri Hilir menangani dua perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 107,5 ha.
Baca juga: Pura-Pura Jadi Korban Begal karena Habiskan Uang Istri untuk Main Judi Online
"Yang masih penyidikan ada dua kasus, tahap I ada satu kasus, dan yang sudah tahap II lima kasus," jelas Iqbal.
Iqbal pun mengimbau agar masyarakat baik perorangan maupun perusahaan, tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apalagi di musim kemarau yang tentunya akan menimbulkan potensi karhutla yang lebih besar.
Kapolda menyatakan ribuan personel di jajarannya sudah sangat bersiap siaga, jika sewaktu-waktu harus diturunkan ke lokasi untuk melakukan langkah mitigasi.
Ia menambahkan, Polda Riau dan jajaran terus berkomitmen dalam mengatasi karhutla dengan melakukan pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Komitmen kita jelas, Riau harus bebas bencana asap. Mari kita lanjutkan kesuksesan kita dalam menangani karhutla, dengan bahu membahu dan saling bekerja sama. Kuncinya, titik api sekecil apa pun harus cepat dideteksi dan dipadamkan," pungkasnya. (Ant/OL-16)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi kebiasaan gubernur untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari pusat.
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved