Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bea Cukai Bengkulu Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Marliansyah
26/6/2022 20:43
Bea Cukai Bengkulu Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi(DOK MI)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Provinsi Bengkulu, menyita sedikitnya 259 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Ratusan batang rokok ilegal itu merupakan hasil sitaan dalam operasi yang berlangsung Januari-Mei 2022.   

"Rokok ilegal disita dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Seluma, Lebong, dan Kota Bengkulu. Rokok ilegal yang beredar harganya sangat murah sehingga minat membeli jadi tinggi," ujar Kepala Layanan Informasi KPPBC Bengkulu Dadang Sudarmad.

Peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu, kata dia, disebabkan karena wilayah tersebut perekonomian atau berkurang pendapatan masyarakat  menurun. Akibat menurunnya pendapatan masyarakat beralih menggunakan rokok ilegal  karena harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga rokok legal.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaporkan ke kantor atau media sosial KPPBC TMP C Bengkulu jika menemukan peredaran rokok ilegal. KPPBC berharap dapat menyita rokok ilegal lebih banyak dan jika banyak yang disita berarti Bengkulu, menjadi tempat peredaran rokok ilegal. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya