Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal berhasil menindak empat lokasi sekaligus dengan total barang bukti rokok ileg senilai Rp 1,52 miliar berhasil disita.
Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada 24 Mei 2022.
"Kamis (2/6) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara," kata Arif Setijo, Minggu (5/6).
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi pertama di Desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Dari lokasi pertama itu, petugas menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
"Di lokasi pertama juga diamankan barang-barang pendukung untukm kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas S dan FS," jelasnya.
Di lokasi kedua di Desa Robayan, tim berhasil menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan di desa Purwogondo, tim menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai di dua lokasi. "Dari empat lokasi, total ditemukan 1.341.760 batang rokok ilegal," ungkapnya. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. (OL-15)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved