Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Polres Kepulauan Talaud Polda Sulawesi Utara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus utang-piutang dan penipuan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang.
Itu disampaikan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stevanus Tumuntuan di Batam, Senin (16/5). Kejadian tersebut bermula pada saat Rigel meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan sebesar Rp20 juta dengan jaminan satu mobil minibus. "Ternyata mobil tersebut bermasalah dengan (perusahaan) leasing sehingga akhirnya diambil oleh pihak leasing," ujar Stevanus.
Pelaku lalu kabur ke Batam pada Desember 2021 untuk mencari pekerjaan agar dapat membayar utang tersebut. Di Batam dia sempat tinggal di rumah teman wanitanya di wilayah Ocarina.
"Dia sempat bekerja sebentar sebagai driver online memakai mobil teman wanitanya itu. Pertengahan April lalu, dia bekerja lagi pada salah satu klub malam di salah satu hotel di Batam sebagai pelayan selama tiga minggu," ucap Stevanus.
Baca juga: Ada 86 Titik Panas, BPBPK Kalteng Rutin Lakukan Patroli Pemadaman Karhutla
Pada Senin (11/5) pelaku berniat pulang ke Manado. Sesampainya di Bandara Hang Nadim, dia tidak jadi berangkat karena tiket dari temannya tidak dikirim. Karena tidak jadi berangkat, pelaku kemudian mencari penginapan di daerah Baloi. "Dia menginap sampai 13 Mei karena temannya itu tidak juga membelikan tiket," katanya.
Pada tanggal itulah Rigel ditangkap oleh tim kepolisian di kamar penginapannya. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri, pelaku dinyatakan negatif memakai narkoba," ujar Stevanus. (Ant/OL-14)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Khusus bagi warga yang tinggal di wilayah aliran sungai dan di bawah pegunungan untuk pindah sementara waktu ke tempat yang lebih aman. Hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang
BPBD Sulawesi Utara memastikan tidak ada korban dan kerusakan usai diguncang gempa magnitudo 7.
Gempa bumi 7,0 magnitudo yang melanda Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dirasakan kuat di Manado.
Gempa bumi yang melanda Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dirasakan sangat kuat di Kota Manado yang berjarak 251 kilometer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved