9 SK Perhutanan Sosial telah Diserahkan Menhut, 328 KK di Sulut Kini Punya Hak Kelola Hutan

Cahya Mulyana
09/4/2026 23:35
9 SK Perhutanan Sosial telah Diserahkan Menhut, 328 KK di Sulut Kini Punya Hak Kelola Hutan
Proses penyerahan hak kelola hutan di Sulawesi Utara.(dok.istimewa)

SEBANYAK 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara kini resmi mendapat akses mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare melalui skema perhutanan sosial. Penyerahan 9 Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam acara penyerahan SK, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Sulawesi Utara. Ia mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses kelola hutan bagi rakyat.

“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK perhutanan sosial,” kata Menhut Raja Juli Antoni, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, penantian masyarakat selama ini akhirnya terwujud dengan diterimanya SK Perhutanan Sosial. “Apa yang bapak-ibu tunggu selama ini, itu sudah ada di tangan bapak-ibu sekalian,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan, kini mereka justru diberikan hak untuk mengelola secara legal.

“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.

Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Ia optimistis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan.

“Insyaallah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan—kita bisa jaga hutan kita,” katanya.

“Jaga apa yang telah diberikan oleh negara kepada bapak-ibu sekalian. Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” pungkasnya. (Cah/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya