Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AR, 56. Penahanan tersebut dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Dian Pornomo mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan AR karena diduga bersangkutan selama menjabat sebagai kepala desa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya uang tersebut untuk pembangunan desa.
Tindakan yang dilakukannya itu membuat kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih. "Mantan kades telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2019. Akan tetapi, AR yang masih menjabat kades itu malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan dibelikan berbagai barang termasuk jalan-jalan," katanya, Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan, uang dana desa hasil korupsi yang digunakan oleh AR tidak sesuai dengan peruntukan. "Tersangka AR di hadapan penyidik kepolisian mengakui memang melakukan korupsi uang dana desa sejak 2011," ujarnya.
Baca juga: Dua Pelajar SD Cimahi Meninggal Dunia akibat Demam Berdarah
Akibat tindakan tersebut, AR dijerat Pasal 2 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam kurungan empat tahun sampai 20 tahun penjara. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved