Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH gudang penampung, pengolah dan pengoplos minyak masih beroperasi di Kota Jambi dan sekitarnya. Salah satunya disasar tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun KomisarisBesar Mohammad
Santoso, Kamis (21/10), menyebutkan, pihaknya mencurigai sebuah gudang minyak ilegal milik AS beraktivitas di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa (19/10).
Saat digerebek tim menemukan beberapa pekerja sedang memindahkan minyak solar olahan dari sebuah bak besi ke sebuah mobil tangki
Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH8756 EU.
Tim menangkap lima warga Kota Jambi yang bekerja di lokasi
gudang minyak ilegal. Mereka berinisial ZP, 43, MR, 38, IF,
25, dan OJP, 32.
Polisi juga menangkap sopir truk berinisial RR, 50, warga Kabupaten Sarolangun. Dari pengakuan pelaku mereka sudah melakukan kegiatan di lokasi selama enam bulan.
Petugas menyita barang bukti bisnis minyak ilegal yang berada di dalam tangki tangki Mitsubishi dan solar olahan sebanyak 9.000 liter.
"Pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri. BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," tambah Santoso.
Sementara itu Kamis (21/10) siang, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda
Jambi, Polisi Militer dan anggota Satpol PP memeriksa beberapa gudang
yang dicurigai sebagai tempat penampungan dan pengoplosan minyak
ilegal.
Dari sidak itu Tim menemukan barang bukti pegolahan minyak di dalam
sebuah gudang di pinggir Jalur Lingkar Barat, RT 31, Kelurahan Kenali
Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Tim gabungan sudah memasang garis polisi di lokasi. Beberapa barang
bukti juga sudah disita. Saat disidak, gudang dalam keadaan kosong
dan terkunci," ungkap Direktur Reskrimsus Kombes Sigit Setiyono.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, 21 unit tedmon kosong, tiga
tedmon berisi minyak solar olahan, tujuh tangki kosong, satu tangki
kapasitas 5.000 liter berisi minyak olahan, 1 mesin disel, 2 mesin pompa, dan empat gulung selang.
Sebelumnya, sebuah gudang penampung dan pengolahan minyak ilegal juga terungkap keberadaannya di Desa Pijoan, Kecamatan Luar Kota.
Keberadaan gudang penampung dan pengoplosan minyak ilegal juga ada di
Kecamatan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Gudang itu diduga milik PT Ocean Petro Energy.
Tempat penampung dan pengoplosan minyak ilegal itu terungkap dari sidak
anggota Komisi III DRD Kota Jambi. Sayangnya, anggota DPRD tidak diizinkan masuk ke gudang oleh satuan pengamanan perusahaan.
Bisnis minyak ilegal yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Batanghari itu, cukup menggiurkan. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan besar.
Dari satu drum berisi 200 liter minyak mentah, mereka membeli dari penambangan ilegal senilai Rp550 ribu. Setelah diolah dan dioplos bisa dilepas ke pasar dengan harga Rp6.300-Rp7.500 per liter. (N-2)
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
Kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
SEBUAH kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 tertangkap basah melakukan transaksi ilegal transhipment di Laut Natuna Utara. Sebesar apakah kapal super tanker?
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah ditangkap sebanyak 111 pelaku
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved