Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sejak Januari
hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap 82 kasus kejahatan
bisnis minyak ilegal di sejumlah wilayah itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian
Tory, pengungkapan kasus yang menjadi atensi dari Kapolri dan Kapolda
Jambi tersebut merupakan hasil kerja sinergi Ditreskrimsus Polda Jambi
dengan jajaran Polres dan Polresta di Jambi.
"Masalah minyak ilegal merupakan atensi dari Bapak Kapolri. Termasuk dari Pak Kapolda Jambi, yang selama ini telah berupaya untuk
mengentaskannya. Terutama terhadap kegiatan ilegal drilling dan
penyimpangan distribusi BBM subsidi. Dan untuk tahun ini, sampai
Agustus ini sudah diungkap 82 kasus, mencakup ilegal drilling maupun
penyelewengan BBM subsidi," kata Christian Tory.
Christian Tory kepada wartawan di kantor Polda Jambi, Rabu (31/8),
membeberkan, dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah
diamankan sebanyak 111 orang pelaku. Sebagian besar kasus masih dalam
proses penyidikkan, dan beberapa kasus proses hukumnya sudah masuk
persidangan di pengadilan.
Selain mengamankan ratusan pelaku, dari kasus yang diungkap, polisi
telah menyita sebanyak 165 ribu liter minyak ilegal yang dominan
berjenis solar. Selain minyak, juga disita beragam barang bukti
pendukung kejahatan minyak ilegal. Antara lain berupa 1 unit kendaraan
roda 12, 12 unit truk, 38 mobil roda empat, 8 unit truk tangki, 27
unit sepeda motor dan 2 unit kapal tunda (tugboat).
Christian Tory menjelaskan, khusus untuk kasus ilegal drilling
(penambangan minyak ilegal) yang diungkap sebanyak 46 kasus, antara
lain dilakukan di Kabupaten Batanghari, Muarojambi, dan Kabupaten
Sarolangun.
Sementara itu, untuk kasus penyimpangan BBM subsidi (36 kasus),
diungkap dari aksi pembelian BBM – khususnya solar – oleh pelaku dari sejumlah Stasiun Pengisan Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
Modusnya, antara lain pelaku memborong solar dari SPBU menggunakan
mobil yang sudah dimodifikasi. Ada juga yang dapatkan pelaku dari
sopir mobil tangki transportir solar subsidi yang “kencing� dalam
perjalanan dari Depo Pertamina ke SPBU daerah tujuan.
Oleh kawanan pelaku, solar subsidi tersebut dilego kepada para
peminat. Antara lain kepada sopir truk pengangkut batubara, dan pegiat
industri yang sejatinya harus menggunakan solar nonsubsidi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kepada pengusaha, pengelola SPBU, penggunaan BBM harus disesuaikan dengan porsi peruntukkannya. Untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan industri janganlah mengakal-akali menggunakan BBM subsidi. Jika masihkedapatan, Polri tidak akan ada kompromi, akan diberi tindakan tegas," tandasnya Christian. (N-2)
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved