Polda Jambi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Muarojambi

Solmi
22/4/2026 20:41
Polda Jambi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Muarojambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji (baju dinas) didampingi Dirreskrimsus Kombes Taufik Nurmandia, Rabu (22/4), menunjukkan barang bukti kejahatan penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung gas nonsubsdi.(Dok. MI)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali membongkar praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas bersubsidi berupa pengoplosan gas subsidi. Petugas menggerebek lokasi penyuntikan isi tabung gas melon 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi kemasan 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen serta minyak dan gas bumi ini terungkap pada Rabu (15/4) pekan lalu. Lokasi pengoplosan berada di tengah perkebunan kelapa sawit, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

“Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberikan informasi jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara tuntas dan profesional,” ujar Erlan, Rabu (22/4).

Kronologi Penangkapan dan Tersangka

Saat penggerebekan berlangsung, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menemukan tiga pria yang tengah melakukan pemindahan isi tabung gas. Mereka berinisial RA, RS, dan HA. Namun, petugas hanya berhasil membekuk RA, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku melakukan aksi ilegal tersebut atas perintah seorang pria berinisial DS, yang juga masih dalam pengejaran. Selain itu, polisi mengamankan pria berinisial MPS yang berperan sebagai kurir pengantar tabung gas melon ke lokasi.

Modus Operandi Pelaku

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa para tersangka pengoplosan gas subsidi sudah menjalankan bisnis terlarang ini sebanyak empat kali. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi dari tiga hingga empat tabung gas subsidi untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kilogram.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan subsidi, tetapi juga membahayakan konsumen karena proses pemindahan gas dilakukan secara manual tanpa standar keamanan yang berlaku, yang berisiko memicu ledakan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar otak utama di balik sindikat pengoplosan gas ini. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya