Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Gas Subsidi, Oknum Kepsek di Brebes Diringkus

Supardji Rasban
10/4/2026 16:12
Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Gas Subsidi, Oknum Kepsek di Brebes Diringkus
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi Wakapolres Brebes, Probo Ajar Waskito dan Kahumas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, memperlihatkan penylungan gas LPG yang digunakan pelaku untuk penyulingan.(Dok. MI/Supardji Rasban)

SEORANG oknum kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diringkus polisi, karena kedapatan mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke gas 12 kilogram.  Gudang sekolah yang digerebek petugas, dijadikan tempat oleh pelaku untuk digunakan sebagai tempat penyulingan gas.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Unit Tipiter Polres Brebes di sebuah gudang pengoplosan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang disuling ke isi tabung gas 12 kilogram, di sebuah sekolah SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Jumat (10/4/2026) dini hari.

Saat penggerebekan, polisi berhasil membekuk seorang karyawan yang   tengah memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Selanjutnya, polisi menangkap seorang oknum Kepsek SMK tersebut, KH.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam jumpa pers Jumat (10/4/2026) pagi, menyampaikan modus pelaku yakni melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram berjumlah empat tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

“Pelaku pengoplosan telah melakukan aksinya sejak Bulan Februari lalu, dan bisa memperoleh keuntungan setiap tabung gasnya mencapai lebih dari 100 persen,” ujar Lilik.

Lilik menjelaskan dari empat tabung gas berisi 3 kilogram, dibeli per tabungnya antara Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, dan dijual masing-masing tabung berisi 12 kilogramnya Rp190 ribu, atau lebih rendah dari harga di pasaran yang mencapai Rp266 ribu.

“Atas perbuatannya, lain pelaku terancam dipecat sebagai guru dan kepala sekolah dari pihak yayasan, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes, terancam denda hingga Rp500 juta dan hukuman hingga enam tahun penjara,” pungkas Kapolres. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya