Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial nama ON (14) di sebuah hotel di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pelaku tersebut adalah A (61) yang merupakan bapak kandung dari korban dan seorang mucikari berinisial R (33).
"Pada hari Selasa (17/8) sekitar jam 22.05 WIB di kamar nomor 503 Hotel Walet Mas, R sebagai mucikari dan A adalah bapak kandung korban yaitu ON tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Kamis (19/8).
Lebih lanjut dijelaskan, R berperan sebagai seorang mucikari menawarkan transaksi untuk berhubungan seksual melalui aplikasi WhatsApp. R sudah mematok harga Rp600 ribu untuk berhubungan seks dengan anak di bawah umur untuk 1 kali.
"Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur," ujarnya.
Baca juga : Tinggi, Angka Kematian Ibu Hamil akibat Covid-19 di Sumsel
Kemudian, A membawa korban dalam hal ini ON ke hotel yang telah disepakati sebagai tempat untuk melayani pemesan. Kristanto mengatakan uang Rp600 ribu itu akan dibagi-bagi dengan korban, A, dan R.
Adapun pembagian hasil tersebut untuk A sebagai bapak kandung mendapat keuntungan terbesar, yakni Rp425 ribu untuk satu kali transaksi. Lalu, Rp75 ribu diberikan ke R, dan sisanya Rp100 ribu untuk korban.
Hingga saat ini para pelaku sudah melakukan aksinya dalam 1 tahun terakhir. Akan tetapi aksi mereka 2 hari lalu berhasil digagalkan usai dijebak oleh polisi.
"Pemesan dari anggota kita untuk mancing," imbuhnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp550 ribu, 1 buah ponsel, 1 motor, dan sebuah kunci hotel dari kedua pelaku.
Para pelaku atas perbuatannya tersebut dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (OL-2)
Kalimantan Barat mencatat kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 14 kabupaten dan kota dinyatakan rawan karhutla dengan total 463 desa berisiko tinggi.
Pengaruh bibit siklon tropis, sistem tekanan rendah, serta sirkulasi siklonik memicu peningkatan pertumbuhan awan hujan di berbagai kawasan.
Hujan petir berpotensi terjadi di Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan. Selain itu, perlu diwaspadai udara kabur di Kalimantan Barat dan Papua Pegunungan
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Fokus utama program ini adalah memutus rantai keterbatasan akses dengan menyediakan beasiswa prestasi dan pembiayaan studi profesi bagi para guru.
"Kami bukan menghadirkan cerita dari point of view (pov) korban makhluk mistis itu, melainkan kami angkat folklore sebagai akar dari Kuyang dengan emosi yang universal,"
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved