Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (8/4) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Sekda Riau non aktif Yan Prana Jaya dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Yan Prana Jaya didakwa merugikan negara Rp2,8 miliar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina dengan hakim anggota Iwan Irawan dan Harlina meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melanjutkan agenda pembuktian pada sidang berikutnya dengan menghadirkan para saksi. "Menolak eksepsi terdakwa Yan Prana," tegas Hakim Lilin Herlina.
Majelis hakim juga memerintahkan pada sidang pekan depan, JPU dapat menghadirkan para saksi dalam agenda sidang pembuktian. Adapun terkait menghadirkan Yan Prana Jaya pada sidang berikutnya, majelis hakim meminta penasehat hukum berkoordinasi dengan JPU dan pihak Rutan Sialang Bungkuk.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, pada 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan. "Dari hasil audit inspektorat, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37," terang JPU.
Menurut JPU, terdakwa Yan Prana mengarahkan Donna melakukan pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017. Kemudian setiap
pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen lalu dikumpulkan dan disimpan Donna di dalam brangkas Bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Selanjutnya Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatan itu, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Sebanyak dua pesawat melakukan kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di provinsi Riau. Kegiatan untuk membuat hujan buatan tersebut dilaksanakan oleh BNPB.
Karang Taruna berperan penting dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat, termasuk visi pembangunan nasional.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
Dukungan mayoritas dari 12 kabupaten/kota mengantarkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved