Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai menyelidiki dugaan penggelapan dana Universitas Pasir Pangaraian (UPP) sebesar Rp6,5 miliar oleh Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) Hafith Syukri dan bendahara Afrizal Anwar. Penyelidikan dimulai atas laporan Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Kami sudah memulai penyelidikan dan telah memeriksa enam saksi yakni mantan rektor, wakil rektor satu dan dua. Kemudian saksi pelapor, aliansi mahasiswa dan alumni serta bendaharanya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat (26/3).
Ia menjelaskan, dana yang diduga digelapkan merupakan uang semester dari mahasiswa perguruan tinggi swasta tersebut. Dari keterangan bendahara Afrizal Anwar diketahui pada mulanya dana uang semester mahasiswa sebesar Rp6,5 miliar itu dipakai untuk tujuan mencari keuntungan dengan mengikuti proyek pembangunan jalan. Namun bukannya untung yang didapat malah dana tersebut habis tidak jelas penggunaannya. Polisi masih berusaha mendalami kasus dugaan penggelapan uang mahasiswa tersebut.
"Kami akan memintai keterangan Ketua Yayasan HS dan Bendahara AA. Sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," tegas Teddy.
baca juga: KPK Sesalkan Unnes Pulangkan Mahasiswa terkait Aduan Korupsi
Sejauh ini, berdasarkan laporan dari pelapor aliansi mahasiswa dan alumni diketahui Ketua Yayasan Hafith Syukri dan Bendahara Afrizal Anwal diduga menjadi pelaku penggelapan dana Rp6,5 miliar tersebut. Polisi masih terus mencari barang bukti terkait penggelapan uang sekolah mahasiswa tersebut.(OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved