Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk R, 40, warga Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten
Bengkulu Tengah saat membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diakuinya didapat dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa.
"Dari pelaku kami menyita empat paket sabu-sabu dengan berat total 35 gram dengan total uang sekitar Rp35 juta," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol.Drs.Toga H Panjaitan, Selasa (2/2).
Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang terlarang tersebut ke hutan guna menghilangkan barang bukti.
Kronologis kejadian bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas menangkap satu orang yang dicurigai membawa narkoba di jalan dua jalur depan rumah sakit umum Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Menurut Toga, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui telah membuang barang tersebut ke hutan.
Menurut penuturan pelaku, barang tersebut dia dapatkan dari narapidana asal Bengkulu yang saat ini mendekam di lapas Bandung, Jawa Barat.
"Kami telah berkoordinasi dengan LP Bandung untuk memperdalam jaringan ini, menurut penuturan tersangka kalau dirinya ditelpon oleh
tersangka untuk ke Curup mengambil barang," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut sebab ada kemungkinan kaki tangan lainnya.
Atas kejadian tersebut keempat tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman paling rendah sekitar 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ant/OL-09)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Arvindo mendukung penuh BNN dalam memberantas narkotika bermodus vape, namun meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dengan produk oplosan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved