Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGAPAN bahwa uap rokok elektronik atau vape lebih aman bagi orang di sekitar terbantahkan. Pakar pulmonologi memperingatkan bahwa perokok pasif vape menghadapi risiko kesehatan yang serupa dengan perokok pasif konvensional, mulai dari peradangan hingga ancaman kanker paru.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Agus Dwi Susanto, menegaskan bahwa vape melepaskan zat berbahaya seperti nikotin, bahan karsinogen, dan partikel halus yang memicu peradangan kronis jika terhirup.
"Secara teori perokok pasif akan menghirup bahan yang sama, baik dari rokok konvensional maupun vape," tegas Agus di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan bahwa durasi dan frekuensi paparan menjadi faktor penentu. Jika seseorang terpapar uap vape setiap hari dalam jangka panjang, risiko penyakit jantung dan gangguan pernapasan akan meningkat drastis. Agus mencontohkan tren klinis di rumah sakit di mana banyak anggota keluarga, terutama ibu rumah tangga, menderita kanker paru akibat paparan asap di lingkungan rumah.
Di sisi lain, ancaman vape di Indonesia kian mengkhawatirkan dengan temuan penyalahgunaan cairan (liquid) sebagai media peredaran narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
"Kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan terkait peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif," ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Atas dasar temuan tersebut, BNN secara resmi mengusulkan pelarangan total rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan sejumlah negara tetangga di ASEAN seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang telah lebih dulu mengharamkan peredaran vape. (Z-10)
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved