Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DOKTER spesialis pulmonologi Rumah Sakit Universitas Indonesia Aditya Wirawan mengatakan kandungan cairan yang digunakan untuk rokok elektrik seperti vape memiliki zat yang sama bahayanya dengan rokok konvensional.
"E-cigarette atau vape atau pen, atau electronic nicotine delivery system itu juga merupakan berisi zat-zat yang ternyata berbahaya juga, bukan berarti dia lebih canggih terus juga lebih sehat," kata Aditya, dikutip Jumat (6/6).
Rokok elektrik berbentuk pena maupun vape, memiliki bagian baterai, tempat pemanas, dan kartrid untuk diisi cairan yang mengandung zat
propylene glycol dan glycerol yang bisa menyebabkan paru-paru rusak yang disebut popcorn lung disease.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Aditya mengingatkan meskipun cairan vape mengandung rasa-rasa menarik, cairan tersebut mengandung zat-zat tersebut yang ketika mencapai konsentrasi cukup tinggi bisa menyebabkan iritasi saluran pernapasan.
Aditya mengatakan asap rokok, baik konvensional maupun elektrik, dapat menyebabkan kerusakan percabangan paru atau silia yang berguna menghambat kotoran atau debu masuk ke saluran pernapasan.
Asap dapat melumpuhkan kerja silia sehingga pertahanan tubuh rendah karena kuman dan debu akan lolos masuk, menyebabkan perokok menjadi sering batuk, berdahak, pada orang asma akan terjadi mengi dan kesulitan bernapas atau sesak.
Sementara dalam jangka panjang, sebanyak 15%-20% perokok aktif dan pasif bisa menderita penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis kronik karena iritasi asap, dan asma.
Asap rokok juga akan mengendap di benda-benda sekitar dan akan menyebabkan penurunan kualitas hidup dan risiko kematian yang lebih tinggi, termasuk asap rokok elektronik.
Asap rokok yang mengendap tersebut dikenal sebagai secondhand smoke, yang bisa memicu gejala penyakit kambuh sehingga bisa menurunkan kualitas hidup seseorang. (Ant/Z-1)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved