Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape diberlakukan di Tanah Air. Hal ini karena banyaknya kasus penyalahgunaan vape untuk mengkonsumsi narkoba.
"Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia," ucap Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2).
Supiyanto mengatakan vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, karena sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan.
"Jadi kesannya orang lagi pakai vape, lagi ngerokok, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya Etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," tegasnya.
Berdasarkan uji laboratorium BNN RI terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, 105 atau 23,97 persen sampel liquid mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel liquid yang dilakukan uji laboratorium berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung. DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Menurut BNN temuan ini menunjukkan penyalahguna narkotika kini tidak harus menggunakan medium seperti bong untuk mengkonsumsi, tapi dapat menggunakan vape.
"Hasil penelitian sampel cairan vape, baik bentuk cartridge maupun botol refill di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 23,97 persen atau 105 dari 438," ujarnya.
Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 134 sampel uji positif narkoba 100 persen.
Menurut BNN RI secara medis juga sudah banyak yang menunjukkan bahaya penggunaan vape, sehingga dengan atau tanpa narkotika vape tetap berbahaya bagi kesehatan. (MGN/P-3)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved