Arvindo Dukung BNN Berantas Narkoba, Minta Pembedaan Tegas Vape Legal dan Ilegal

Basuki Eka Purnama
10/4/2026 17:29
Arvindo Dukung BNN Berantas Narkoba, Minta Pembedaan Tegas Vape Legal dan Ilegal
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026).(ANTARA/Andry Denisah)

ASOSIASI Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dukungan ini mencakup upaya memutus rantai modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi zat terlarang.

Arvindomenegaskan bahwa industri vape legal memiliki komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan produk untuk tujuan ilegal, terutama penggunaan liquid yang dicampur dengan narkotika. Langkah penegakan hukum dinilai krusial demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Pentingnya Diferensiasi Produk

Meski mendukung pemberantasan narkoba, Arvindo memberikan catatan kritis terkait perlunya pembedaan yang jelas antara produk vape legal yang telah teregulasi dengan praktik penyalahgunaan oleh oknum yang menggunakan produk ilegal atau oplosan.

MI/HO-Arvindo

Humas Arvindo, Febri Trianto, menekankan bahwa produk vape legal di Indonesia telah melalui mekanisme pengawasan ketat, termasuk kewajiban memiliki pita cukai dan dijual melalui jaringan usaha yang teridentifikasi.

“Dengan menyamakan seluruh produk vape dengan kasus penyalahgunaan narkotika berisiko menimbulkan generalisasi yang tidak tepat. Hal ini dapat berdampak buruk pada pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap regulasi,” ujar Febri dalam keterangan resminya.

Berikut adalah poin-poin perbedaan antara produk vape legal dan penyalahgunaan produk ilegal menurut perspektif industri:

Aspek Produk Vape Legal (Arvindo) Penyalahgunaan/Produk Ilegal
Regulasi Memiliki pita cukai resmi dan terdaftar. Tanpa cukai, produk oplosan/gelap.
Distribusi Melalui jaringan ritel resmi teridentifikasi. Pasar gelap atau transaksi ilegal.
Kandungan Sesuai standar keamanan industri. Dicampur zat terlarang (narkotika).
Tujuan Alternatif bagi perokok dewasa. Kriminalitas dan penyalahgunaan zat.

Komitmen dan Harapan Kebijakan

Arvindo mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat sasaran justru berpotensi mendorong pergeseran pasar ke arah produk ilegal yang lebih sulit diawasi. Oleh karena itu, asosiasi mendorong agar fokus penanganan diarahkan pada penindakan pelaku ilegal serta penguatan sistem distribusi.

Sebagai bentuk tanggung jawab industri, Arvindo menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam tiga hal utama:

  • Meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai bahaya penyalahgunaan produk.
  • Mendorong penerapan standar distribusi yang lebih ketat di tingkat ritel.
  • Mendukung inisiatif pengawasan terhadap peredaran produk ilegal di pasar.

“Kami percaya bahwa perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha yang legal dan bertanggung jawab,” tegas Febri. Ia berharap kebijakan pemerintah ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, penegakan hukum, dan keberlangsungan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung industri ini. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya