Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 13 tersangka skandal penjualan tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Para tersangka berasal dari tiga tempat yakni Manggarai Barat sebanyak 10 orang, Kota Kupang dua orang, dan satu orang di Jakarta, Kamis (14/1).
Untuk tersangka ditahan di Jakarta, baru akan diterbangkan ke Kupang pada Jumat (15/1) pagi, sedangkan 10 tersangka di Manggarai Barat diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Wings Air dan tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 16.35 Wita.
Para tersangka dari Manggarai Barat terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol diperiksa lebih dari satu jam sebelum dibawa ke rumah tahanan sekitar pukul 18.13 Wita.
Baca juga : Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan
Kajati NTT Yulianto mengatakan 13 tersangka yang ditahan tersebut bagian dari 16 tersangaka kasus tersebut. Tiga tersangka belum ditahan karena berbagai alasan, antara lain ada yang terkonfirmasi covid-19 dan ada yang belum ditangkap.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal yang menjadi alasan obyektif untuk dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari dua perempuan bernama Theresia Koroh dan Andi Riski Nur Cahya, serta delapan pria yakni Mashiloano Deverizz, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Ambrosius Sukur, Abdulah Nur, Alfandri, Afrijal, dan Syafrudin Malik.
Untuk kasus ini, tambahnya, penyidik telah menyita bidang tanah, hotel, dan uang, serta memeriksa 102 saksi dan lima saksi ahli. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
MEMILIKI pemandangan alam yang Indah, Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved